“Minus Kasus Tipikot”
Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) Tounasulteng – Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negri (Kejari) Touna menangani sebanyak 115 kasus, diantaranya 3 kasus yang menonjol.
Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Touna Suwirjo kepada deadline-news.com di kantornya belum lama ini.
Ia mengatakan sepanjang tahun 2021 pihaknya menangani sebanyak 115 kasus, dan yang telah dilimpahkan kepengadilan 112 kasus, banding 4 perkara, kasasi 6 perkara.
Kejari Suwirjo merincikan, tindak pidana umum dimulainya penyidikan, masuk tahun laporan terkait orang dan harta benda (oharda) sebanyak 33 kasus.
Keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum) 38 kasus, dan Narkotika 44 kasus,”katanya.
“Untuk penuntutan perkara pidana oharda masuk tahun laporan 27, di putus 23, kamnegtibum 25, diputus 23, sedangkan TPUL masuk tahun laporan 50, di putus 39 kasus,” ujarnya.
Sedangkan upaya hukum yang dilakukan kata Kajari Suwirjo, banding sisa tahun lalu 3, masuk tahun laporan 7, diputus 6, eksekusi 6, belum diputus 4, belum dieksekusi 4, kasasi sisa tahun lalu 1, masuk laporan 5, yang belum diputus 6 dan belum dieksekusi 6.
Selain itu Ia juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2021, ada 3 kasus perkara pidana umum yang menonjol dengan jumlah 81 kasus.
3 kasus itu kata dia, yakni pencurian 23 kasus, Pelecehan seksual 14, dan narkotika 44 kasus.
Sedangkan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) minus di Kejari Touna. Publik bertanya kenapa kasus tipikor minus, apakah kasi Intelnya “mandul” mengendus kasus Tipikor ataukah memang Touna bersih dari Tipikor? ***