Ilegal Fishing Gunakan Bom “Marak” di Perairan Tanjung Dako

 

M.Ramli Bantilan (deadline-news.com)- Buolsulteng-Ilegal fishing “marak” di perairan Sulawesi Tengah khususnya di perairan kabupaten buol Kecamatan Karamat menggunakan bom.

Sehingga membahayakan dan merusak biota laut. Demikian dikatakan sejumlah nelayan yang ada di desa Mendaan (tanjung dako) salah seorang diantaranya bernama Jhon.

Jhon yang merupakan saksi mata ilegal fising itu kepada deadline-news.com, Sabtu (29/1-2022) mengatakan bahwa, pengeboman ikan terjadi pada siang hari.

“Tadi disekitaran perairan Buol wilayah ( tanjung dako ) ada pengeboman ikan di laut. Dan para perusak biota laut itu menggunakan perahu warna coklat dua unit,”kata Jhon.

Diduga para pelaku itu nelayan yang berasal dari arah Gorontalo dan kemungkinan ada kerjasama dengan nelayan Mokupo baruga.

Sebab sering kalau keluar untuk beraksi mereka dari arah mokupo baruga.

“Iya, tadi siang para pengebom ikan itu melakukan aksinya di perairan sekitar Tanjung dako,”ungkap Jhon.

Ditanya terkait sering adanya pengeboman di sekitar perairan buol, jhon mengatakan para pengebom ikan ini melakukan aksinya pada saat siang hari.

Dan waktu mereka melakukan aksi itu secara diam-diam atau memastikan tidak ada nelayan sedang memancing ikan.

“Dorang kan secara diam-diam ba bom ikan, sehingga tidak bisa dikejar, apalagi peralatan mesin tempel 40 pk mereka janggih dan tak bisa dijekar,” ucap jhon

Setelah kejadian itu, para nelayan yang ada di desa mendaan (tanjung dako) meminta kepada pemerintah daerah atau dinas terkait untuk segera menindak para pelaku pengeboman ikan itu.

“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/dan atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).”

Hingga berita ini naik tayang, belum ada penyataan dari pihak pemda dalam hal ini dinas terkait.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top