Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu terletak di Jalan Moh. Yamin No 35, Kota Palu mulai beroperasi hari ini Rabu (2/2-2022).
“Gedung baru tersebut menggantikan gedung lama yang mengalami kerusakan berat akibat gempa tahun 2018 yang sebelumnya beralamat di Jalan Moh. Yamin 94, Kota Palu,”kata Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan dalam rilisnya yang dibagikan ke group pers KPP Pratama Rabu pagi (2/2-2022).
Mengusung konsep flexible working space, Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan menyampaikan tujuan utama gedung baru ini mulai beroperasi adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan untuk wajib pajak dan seluruh stakeholder.
“Kami berharap dengan beroperasinya gedung baru ini para wajib pajak dapat memperoleh pelayanan maksimal sehingga dapat secara optimal menjalankan kewajiban perpajakannya. Hal ini juga menjadi momentum bagi seluruh pegawai KPP Pratama Palu untuk selalu senantiasa meningkatkan kinerja dan integritasnya sehingga wajib pajak dapat memperoleh pelayanan yang maksimal,” pungkas Bangun.
Menurutnya pada kesempatan tersebut KPP Pratama Palu menggelar kampanye simpatik berupa pembagian 1.000 masker medis dan leaflet berisi informasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan SPT Tahunan PPh kepada masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait PPS dapat langsung mengunjungi KPP Pratama Palu atau dapat menghubungi nomor layanan PPS di saluran 0813 5455 9831 dan untuk SPT Tahunan di saluran/whatsapp nomor 08235 3333 831.
Selain itu, KPP Pratama Palu juga mengadakan kelas pajak online terkait PPS setiap hari Rabu pukul 10.00 – 12.00 WITA. Wajib pajak yang ingin bergabung dapat mendaftar pada link bit.ly/KelasPPS_Palu.
Lebih lanjut lagi dalam kesempatan tersebut Kepala KPP Pratama Palu mengajak seluruh wajib pajak dan stakeholder untuk mendukung KPP Pratama Palu menjadi kantor berzona integritas dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Yakni melalui 6 area perubahan yang meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. ***