Hut Bhayangkara ke 80 Ternoda di Sulbar

“Kapolri Sebaiknya Copot Kapolres Pasangkayu”

Sekalipun Kapolres Pasangkayu Sulawesi Barat AKBP Joko Kusumadinata, S.H,  S.I.K sudah mendatangi rumah orang tua korban penganiayaan dan meminta maaf, melalui wakapolresnya Kompol Agussalim Arsyad S., S.Ag, tapi tidak  serta merta menghapus goresan luka dihati dan perasaan keluarga dan korban.

Bagaimana tidak, tindakan seorang pemimpin di lembaga kepolisian itu tidak mencermikan sebagai panutan. Padahal mestinya dapat mengayomi dan membina anak buahnya jika melakukan kesalahan.

Bayangkan anak buahnya sendiri dianiaya sampai babak belur, mulai dari wajah, pelipis, dada hingga bagian belakang memar – memar. Lalu bagaimana jika masyarakat biasa yang dicurigai menyenggol putrinya, mungkin lebih parah lagi perlakuannya.

Tindakan arogan dengan pemukulan seorang komandan di Polres Pasangkayu itu telah mencederai dan menodai peringatan hari ulang tahun Bhayangkara ke 80 pada Rabu malam 1 Juli 2026.

Dan patut diduga ada pembiaran yang dilakukan kepala seksi (Kasi) propam Polres Pasangkayu karena didalam ruangan propam penganiayaan itu terjadi.

Artinya  kasi Propam Polres Pasangkayu  IPTU H. Darwis mengetahui dan melihat tindakan “kriminal” yang dilakukan oleh Kapolresnya. Oleh sebab itu Kasi Propam Polres Pasangkayu patut juga diperiksa.

Sementara itu Rusmin Hamza, SH, MH keluarga korban yang juga praktisi hukun  mengatakan dalam aturan polri baik kode etik maupun undang-undang bagi anggota Polri yang menganiaya anggotanya (sesama polisi) akan dipecat melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka juga dapat dijerat sanksi pidana.

“Sanksi ini berlaku jika tindakan tersebut melanggar aturan etik atau menyebabkan luka hingga kematian,”jelas pengacara muda itu.

Aturan dan sanksi yang berlaku meliputi:

1. Sanksi Etik dan DisiplinPelanggaran Kode Etik: Penganiayaan adalah pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

Pemecatan (PTDH): Pelaku akan disidang melalui Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Hukumannya adalah pemecatan dari kepolisian.

2. Sanksi Pidana UmumHukuman etik tidak menghapus sanksi pidana. Pelaku akan diproses hukum di peradilan umum:

Penganiayaan Biasa: Diancam dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Luka Berat: Jika korban luka berat, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) dengan penjara maksimal 5 tahun.

Menyebabkan Kematian: Jika korban meninggal, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Penganiayaan Berencana: Jika dilakukan bersama-sama atau direncanakan, hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.

Karena tindakan seorang Kapolres atau atasan polisi yang menganiaya anggotanya sama sekali tidak dibenarkan.

Kekerasan fisik jelas melanggar hukum, kode etik profesi, dan hak asasi manusia.

Berikut adalah aturan tegas yang dilanggar beserta sanksinya:Hukum Pidana. Penganiayaan adalah tindak pidana murni.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Jika terbukti, pelaku bisa dipenjara.

Peraturan Disiplin: Aturan internal melarang keras anggota Polri menyalahgunakan wewenang dan melakukan kekerasan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.

Kode Etik: Kekerasan melanggar Peraturan Kepolisian (Perkap) mengenai Kode Etik Profesi Polri. Anggota yang melanggar bisa dikenai sanksi berat berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat.

Atasan memang memiliki hak untuk menegur atau mendisiplinkan bawahan. Namun, tindakan pendisiplinan tersebut memiliki prosedur resmi dan tidak boleh melibatkan kontak fisik, kekerasan, atau penyiksaan.

Adalah Bharada Azril Fauzi yang dibabak  belur dan disekap di ruangan propam oleh Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K dimalam pesta hut bhayangkara Rabu (1/7-2026).

Pengacara yang berkantor di Jakarta itu menegaskan bahwa pernyataan reflek oleh Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K jika dilihat dari tubuh korban memar-memar mulai dari wajah, pelipis, dada dan bagian belakang itu bukan reflek, tapi serangan membabi buta.

“Bahkan  saya curiga saat dianiaya adik kami Bharada Azril Fauzi itu terjatuh lalu diinjak kepala sehingga memar dibagian pelipisnya,”tegas Rusmin.

Mantan politisi PDIP itu meminta Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K harus benar-benar bersikap jujur dan meminta maaf dengan sebenar – benarnya,  mengakui dengan benar kesalahannya, baru bisa akami maaflan.

“Keluarga besar pasangkayu, donggala dan palu sulawesi tengah marah besar dengan perlakuan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K yang telah menganiaya adik kami Bharada Azril Fauzi, padahal belum jelas kesalahannya,”ujar Rusmin.

Rusmin menegaskan sebaiknya Kapolri Jendral Pol.Listyo Sigit Prabowo memitasi Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K ke daerah lain atau dicopot saja dari jabatannya.

“Dengan tindakan arogan, menganiaya bawahannya babak belur itu tidak mencerminkan sebagai seorang pimpinan yang baik, mengayomi dan membina anggotanya, makanya pantaslah dicopot dari jabatannya,”tanda Rusmin.

Sebelumnya telah diberitakan klarifikasi Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K.

Kapolres Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar) AKBP Joko Kusumadinata, S.H, S.IK, melalui percakapan telepon di aplikasi whatsAppnya Jum’at pagi (3/7-2026), mengakui bahwa dirinya keliru bertindak sempat “menganiaya” anggotanya bernama Bharada Azril Fauzi sehingga sekujur tubuhnya memar-memar pada malam hiburan peringatan hari ulang tahun Bhayangkara ke 80 Rabu 1 Juli 2026.

Tapi itu dilakukannya hanya reflek sebagai naluri seorang ayah membela anaknya. Apalagi anak perempuan yang masih remaja berumur 17 tahun.

“Sebagai ayah, saya reflek melihat putri saya kena senggol, terjepit dan kepalanya terbentur di sudut panggung begitu pun sepupunya saat malam hiburan peringatan Hut Bhayangkara di halaman kantor Polres Pasangkayu. Atas kejadian itu saya minta acara dihentikan sementara. Kalau aman dilanjutkan, tapi kalau “kacau” dihentikan saja,”jelas Kapolres Joko Kusumadinata, S.H, S.IK,”ujarnya.

Menurutnya untuk menghindari “kekacauan” dimana anggota asik dengan musik malam hiburan Hut Bhayangkara setelah sebulan penuh dihadapkan berbagai macam tugas, kapolres Joko Kusumadinata, S.H, S.IK, mengaku tetap berada diatas panggung sambil memantai situasi dengan harapan anggota tenang menikmati malam hiburan.

“Sekalipun sudah beberapa kali diperingatkan, mungkin karena larut, dan  anggota menikmati musik hiburan sambil berjoget, putri saya yang berumur 17 tahun bersama sepupunya yang masih duduk di bangku SMP kesenggol, dan saya melihatnya dari atas panggung, maka pada pukul 12 malam saya perintahkan hentikan kegiatan malam hiburan itu. Sedangkan Bharada Azril Fauzi sudah dibawa anggota ke ruangan Propam dan saya reflek namanya naluri ayah,”ungkapnya.

Ia juga mengaku sangat menyesak atas kejadian itu. Dan sudah meminta maaf kepada anggota Bharada Azril Fauzi, karena bagaimanapun tindakan reflek dengan memukul tidak dibenarkan dan keliru.

“Saya sangat menyesal dan meminta maaf kepada anggota Bharada Azril Fauzi atas tindakan saya yang kurang pantas itu dan keliru itu, tapi lagi-lagi karena naluri seorang ayah sehingga reflek,”terangnya.

Kapolres Joko Kusumadinata, S.H, S.IK, juga menjelaskan bahwa tidak benar ada miras dan penyekapan di ruang propam saat kejadian pada malam hiburan hut bhayangkara di Polres Pasangkayu.

“Itu tidak benar  bahwa ada miras dan penyekapan di ruang propam saat  kejadia pada malam hiburan hut bhayangkara, tapi semata-mata hanya menikmati hiburan bersama keluarga, para ibu-ibu bhayangkari dan para anggota di dalam halaman kantor Polres Pasangkayu,”tuturnya.

Kapolres  AKBP Joko Kusumadinata, S.H, S.IK mengatakan bahwa keberhasilan seorang pimpinan karena dukungan dan bantuan para anggotanya. Sehingga tidak mungkin setegah itu melakukan tindakan, hanya saja karena naluri seorang ayah sehingga reflek melakukan pembelaan terhadap anaknya. Apalagi seorang anak perempuan, kalau anak cowok mungkin tidak mengapa, tapi ini anak perempuan.

“Namun begitu tindakan saya itu keliru dan tidak seharusnya terjadi, saya mengaku keliru dan salah. Olehnya saya sudah minta pak Wakapolres Kompol Agussalim Arsyad S., S.Ag untuk mengunjungi keluarga anggota Bharada Azril Fauzi, nanti saya berbicara lewat video call, kebetulan saya masih ada giat di Mamuju,”akunya.

Ditanya apakah benar Bharada Azril Fauzi yang menyenggol putrinya itu? Kapolres Joko Kusumadinata mengatakan didepan dekat putrinya itu banyak anggota salah seorang diantaranya Bharada Azril Fauzi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top