“AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K Langgar kode Etik Terancam PTDH”

Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayu-“Arogansi kekuasaan” kembali terjadi di kantor Polres Pasangkayu Sulawesi Barat. Oknum kepala kepolisian resor Pasangkayu bernama AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K melontarkan jep-jep tinjunya ke anggotanya hingga babak belur.
“Wajahnya bonyok, sekujur tubuhnya memar-memar setelah ditinju, ditempeleng dan ditendang oleh Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K,” demikin informasi yang dihimpun media ini Kamis (2/7-2026) di Pasangkayu.
Ironisnya lagi kata sejumlah saksi mata , setelah melakukan penganiayaan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K, malah menyekap korbannya di dalam ruangan propam Polres Pasangkayu.
Ibarat pepatah mengatakan sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah nasib anggota menghadapi “arogansi kekuasaan” pimpinan mereka sendiri yang lebih tinggi diatasnya (pangkatnya)
Berdasarkan catatan media ini, hal serupa juga pernah terjadi di jaman kepemimpinan AKBP Adri Irniadi, S.I.K (2011 -2014), saat itu salah seorang sopirnya babak belur setelah “dibogem mentah” oleh kapolres AKBP Adri Irniadi.
Dan setelah peristiwa itu AKBP Adri dimutasi menjadi Kapolres Pinrang dan saat ini sudah menyandang pangkat Brigjen Pol dengan jabatan Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan di BNN RI.
Menurut sumber terpercaya di tempat kejadian perkara (TKP) Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K diduga mabuk berat setelah menenggak minuman keras sehingga terpancing untuk memukuli anggotanya sampai babak belur.
Pemicu pemukulan oleh Kapolres Pasang Kayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H, S.I.K, kesalah pahaman. Ia menduga anak buahnya itu menyenggol anaknya (putrinya) hingga terjatuh saat mereka berjoget-joget merayakan peringatan hari Bhayangkara ke – 80 tahun.
“Mantan Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulbar itu diduga mabuk berat setelah menenggak miras sehingga tidak lagi mengedepan akal sehat dan penegakan hukum, tapi justru main hakim sendiri,”ujar sumber.
Celakanya lagi kata sumber, anggotanya yang dipukulinya itu ternyata bukan yang menjenggol anaknya, tapi dia sendiri yang senggol anaknya (putrinya) saat berjoget-joget dalam keadaan mabuk miras sambil membagi-bagikan uang merah-merah dan biru-biru (pecahan Rp 100,000-Rp, 50,000).
Sementara itu salah seorang praktisi hukun yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan dalam aturan polri baik kode etik maupun undang-undang bagi anggota Polri yang menganiaya anggotanya (sesama polisi) akan dipecat melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka juga dapat dijerat sanksi pidana.
“Sanksi ini berlaku jika tindakan tersebut melanggar aturan etik atau menyebabkan luka hingga kematian,”jelas pengacara muda itu.
Aturan dan sanksi yang berlaku meliputi:
1. Sanksi Etik dan DisiplinPelanggaran Kode Etik: Penganiayaan adalah pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Pemecatan (PTDH): Pelaku akan disidang melalui Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Hukumannya adalah pemecatan dari kepolisian.
2. Sanksi Pidana UmumHukuman etik tidak menghapus sanksi pidana. Pelaku akan diproses hukum di peradilan umum:
Penganiayaan Biasa: Diancam dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Luka Berat: Jika korban luka berat, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) dengan penjara maksimal 5 tahun.
Menyebabkan Kematian: Jika korban meninggal, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Penganiayaan Berencana: Jika dilakukan bersama-sama atau direncanakan, hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Karena tindakan seorang Kapolres atau atasan polisi yang menganiaya anggotanya sama sekali tidak dibenarkan.
Kekerasan fisik jelas melanggar hukum, kode etik profesi, dan hak asasi manusia.
Berikut adalah aturan tegas yang dilanggar beserta sanksinya:Hukum Pidana. Penganiayaan adalah tindak pidana murni.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Jika terbukti, pelaku bisa dipenjara.
Peraturan Disiplin: Aturan internal melarang keras anggota Polri menyalahgunakan wewenang dan melakukan kekerasan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.
Kode Etik: Kekerasan melanggar Peraturan Kepolisian (Perkap) mengenai Kode Etik Profesi Polri. Anggota yang melanggar bisa dikenai sanksi berat berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat.
Atasan memang memiliki hak untuk menegur atau mendisiplinkan bawahan. Namun, tindakan pendisiplinan tersebut memiliki prosedur resmi dan tidak boleh melibatkan kontak fisik, kekerasan, atau penyiksaan.
Adalah Bharada azril fauzi yang dibabak belur dan disekap di ruangan propam oleh Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K dimalam pesta hut bhayangkara Rabu (1/7-2026).
Sampai berita ini naik tayang Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K yang berusaha dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Kamis malam (2/7-2026), belum memberikan keterangan jawaban konfirmasi. ***





















