MAHDI RUMI (koranpedoman)-Tolitoli-Sulteng- Mantan anggota DPRD Kabupaten Tolitoli priode 2009-2014 Ir.Rahmat Ali, divonis bersalah atas sangkaan penghinaan terhadap H.Azis Bestari. Rahmat bersama istrinya Nuning wahyuni mendengarkan vonis majelis hakim dalam persidangan pagi tadi Kamis (18/12-2014), sekitar pukul. 11:00 ita di Pengadilan Negeri Tolitoli.
Rahmat Ali bersama istrinya Nuning wahyuni ini, dijatuhi vonis penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Yani SH. Terdakwa Rahmat Ali ini terbukti bersalah melanggar pasal 335 Ayat 1 dan pasal 340 Ayat 1 tentang pengancaman dan penghinaan dimuka umum terhadap Azis Bestari yang notabene Ketua DPD Partai Nasdem Tolitoli pada bulan april 2014 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Yani, SH dan dua anggota majelis hakim masing-masing Rezki Anwar,SH dan Vita Deliana,SH membacakan putusan vonis bergantian terhadap terdakwa Ir. Rahmat Ali dan istrinya Nuning wahyuni. Terhadap putusan majelis hakim ini, Rahmat Ali dan istrinya mengatakan piki-pikir dulu untuk banding atau menerimanya.
Persidangan pencemaran nama bain dan penghinaan itu, dipadati sekitar 40an massa kubu Azis Bestari, sehingga persidangan dibawa pengawalan petugas kepolisian Polres Tolitoli. ***