Mahdi Rumi (koranpedoman)-Tolitoli-
Menurut Fadly untuk tahap satu dari kasus ini, kemungkinan akan dilakukan Januari tahun 2015. Saat ditanya siapa saja Ttersangkanya, hingga saat pemeriksaan ini selesai? Jawab Fadly masih tetap dua orang, yakni Kabid Agrobisnis Cony Katiandago dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eko Juliantoro. ”Sampai sekarang masih tetap 2 orang yakni Ibu Cony dan Eko Juliantoro. Sementara Kadisbun Ir. Mansyur Lanta sebagai kuasa pengguna anggaran belum cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Begitupun rekanannya Samsul Alam,”tandas Fadly.
Fadly menambahkan kasusu ini termasuk salah satu yang terbesar di Sulteng, sehingga pihaknya akan menuntaskan kasusu dugaan korupsi dana Gernas itu tanpa pandang bulu. “Kalau penanganan kasus ini dinilai lambat, tidak ada masalah. Karena selain banyaknya saksi yang diperiksa, juga kita terfokus pada pengamanan pemilihan legislatif dan pemilu Presiden kemarin,”jelas Fadly. ***