Hari Ini Ketua DPRD Morut Diperiksa Sebagai Tersangka

“Saya siap hadir, dan sebagai warga Negara wajib memenuhi Panggilan penyidi, karena negara kita Negara Hukum, saya taat hukum,”

foto Kasubdit III Tipikor Polda Sulteng AKBP Teddy Salawati, SH saat melakukan investigasi di lokasi proyek gedung DPRD Morut di Kolonedale yang diduga bermasalah. foto Bang Doel/deadline-news.com
foto anggota tim penyidik tipikor Polda Sulteng tengah memasang papan pengumuman di lokasi proyek gedung DPRD Morut. foto Dok Tipikor/deadline-news.com

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Jum’at hari ini (8/3-2019), Ketua DPRD Morowali Utara (Morut) Ir.H.Syarifuddin H.Madji,M.Sc, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan korupsi sejumlah proyek yang terkait dengan lembaga yang dipimpinnya.

Sebut saja dugaan korupsi perencanaan pembangunan gedung baru tahap I DPRD Morut tahun 2015 sebesar Rp,298,485,000. Kemudian pembangunan tahap I gedung DPRD Morut yang baru senilai Rp,14,3 miliar tahun 2016. Dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp,8,4 miliyar. Dan Pengadaan Tanah Rujab Pimpinan DPRD Kabupaten Morut Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 588,000,000.

Hal itu berdasarkan copyan surat panggilan yang diperoleh deadline-news.com pekan lalu di whatsApp.

Dalam copian surat panggilan Nomor 5/Pgl/61/II/2019/Dit Reskrimsus tertanggal 27 Februari 2019 yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes. Pol.Arief Agus Marwan,S.IK, MT, menjelaskan, panggilan kepada Ketua DPRD Morut, Ir.Syarifudin Majid,M.Sc untuk didengar keterangannya sebagai tersangka, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Rujab Pimpinan DPRD Kabupaten Morut Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 588,000,000, Perencanaan Gedung Baru Kantor DPRD Morut Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 298,485,000, dan Pembangunan Gedung Baru Kantor DPRD Kabupaten Morut tahap I Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 14,314,919,000. Dugaan tipikor ini mengakibatkan kerugian negara di Morut sebesar Rp 8,493,751,333.

Surat panggilan tersebut, juga ditembuskan ke Badan Kehormatan DPRD Morut di Kolonodale.

Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara, Ir.H. Syarifudin H. Majid, yang dikonfirmasi deadline-news.com via telephone selulernya Jum’at (8/3-2019), sekitar pukul 9:30 wita, membenarkan dirinya dipanggil untuk didengarkan keteranggan oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Ia juga mengaku siap hadir untuk menghadapi proses hukum, dan memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk memberikan keterangan.

“Saya siap hadir hari ini Jum’at (8/3-2019), dan sebagai warga Negara wajib memenuhi Panggilan penyidi, karena negara kita Negara Hukum, saya taat hukum,”ujar lelaki berpenampilan sederhana itu.

Menurutnya sebelum menjalani pemeriksaan dirinya akan memberikan pernyataan dan keterangan pers.

“Sebelum menjelani pemeriksaan, saya ingin mengundang teman-teman pers, untuk memberikan pernyataan dan keterangan pers,”tutur politisi Partai Demokrat itu.

Kasus itu sudah lama dalam proses penyidikan, kemudian  kasus lain yakni proyek pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Morut di Desa Korolama yang sampai saat ini, belum tuntas dan belum jelas siapa saja tersangkanya.  Tapi Bupati Morut Ir.Aptripel Tumimomor bersama Asman telah diperiksa penyidik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top