Hanya Hasan Basri TSK Pencurian CPO, Ada Apa Dengan Yang Lain?

 

Bang Doel (d’news.com)-Donggalasulteng-Proses hukum kasus pencurian CPO milik PT.Toscano Indah Pratama (TIP) Pasangkayu Sulawesi Barat telah masuk ke Meja Hijau.

Adalah Hasan Basri terdakwa dalam kasus pencurian CPO sebanyak 48 Ton itu. Namun disayangkan, ada apa sehingga hanya Hasan Basri ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa tunggal di Pengadilan Negeri Donggala.

Padahal diduga ada penada dibalik pencurian CPO itu. Adalah salah seorang pengusaha asal Kalimantan Timur diduga dibalik pembelian CPO Curian itu.

Kemudian pemilik armada pengangkut CPO juga tidak tersentuh hukum, hanya dijadikan saksi. Padahal jelas-jelas armadannya digunakan mengangkut CPO curian itu lalu dijual ke penada.

Hal itu di akui oleh para sopir-sopir mobil tangki pengangkut CPO PT.TIP saat ditangkap oleh anggota Polisi.

Hasan Basri sementara menjadi terdakwa tunggal di persidangan Pengadilan Negeri Donggala atas pencurian CPO itu.

Pada persidangan yang lalu Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejari Donggala menuntut Hasan Basri 1,8 tahun.

BERIKUT INI KUTIPAN JPU yang diperoleh dari Humas Pengadilan Negeri Donggala Andi Aulia Rahman,SH melalui chat di whatsappnya Kamis (31/3-2022).

M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1.Menyatakan Terdakwa HASAN BASRI Als. HASAN bersalah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kedua yang melanggar Pasal 362 KUHPidana;

2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASAN BASRI Als. HASAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;

Ditanya apakah hanya Hasan Basri yang terdakwa? Jawab Andi Aulia, iya yang masuk di PN, hanya Hasan basri.

“Untuk lebih jelasnya siapa tersangka/terdakwa nya boleh ditanya ke jaksa pak. Tks. Ya pak, silahkan dikonfirmasi ke penyidik atau jaksa,”kata Andi Aulia dengan nada mengarahkan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Donggala IPTU Yogi Prasetia melalui Kanitnya Bayu menjawab deadline-news.com via chat di whatsappnya Kamis siang (31/3-2022), untuk saat ini baru Hasan yang tersangka dan sudah terdakwa.

Karena belum ada bukti pendukung yang cukup untuk ditetapkan orang lain sebagai tersangka.

“Waalaikumsalam wrwbIyaa om doel, karena belum ada bukti pendukung yang cukup untuk tetapkan orang lain sebagai tsk,”tulis Kanit Reskrim Bayu.

Menurutnya saat ini sementara team masih mencari bukti-bukti pendukung.

“Banyak orang melihat perkara ini om doel, pak kasat, saya & team tidak mau gegabah😁,”tulis Bayu.

Disinggung soal keterlibatan oknum pengusaha asal Kalimantan Timur terduga penada, Kata Kanit Serse Bayu pihak Polres sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top