Keluarga Korban Merasa Tak Adil, Tuntutan 7 Orang Brimob Hanya 3,6 Tahun Penjara

 

Bang Doel (d’news.com)-Palusulteng-Peristiwa Penganiayaan yang menyebabkan Bripda Michael A Palem meninggal dunia di Banggai menjadi perhatian Komisi Nasional Hak Azasi Manusian (Komnas Ham) perwakilan Sulawesi Tengah.

Kepala perwakilan Komnas HAM RI Sulteng di Palu Dedi Askary,SH dalam rilisinya yang dikirim ke redaksi deadline-news.com Selas (29/3-2022), mengatakan berkenan dengan tuntutan JPU atas perkara nomor 278/Pid.B/2021/PN Lwk sebagaimana yang dibacakan JPU pada sidang yang digelar pada Selasa, 13 Maret 2022 terhadap para terdakwa yakni:

Jerun, Hasrin, Kadek Sukadana, Aldi Christiansyah Wengku, I Wayan Rai Arisma, Firmansyah Ananda Putra, Ajit Marzy yang merupakan anggota Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk sebagaimana diketahui secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia almarhum Bripda Michael A Palem yang juga rekan Brimob para pelaku, dengan tuntutan masing-masing pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara atau 3,5 tahun penjara.

Kata Dedi atas tuntutan tersebut, keluarga korban menilai tidak memberi rasa keadilan bagi mereka.

“Mengingat tuntutan JPU dinilai masih sangat jauh dari rasa keadilan itu sendiri serta tidak sesuai dengan tindakan para terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa Bripda Michael A Palem,”tegas Dedi.

Dedi menegaskan terhadap tuntutan tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Perwakilan Sulteng sangat menyayangkan atas nominal tuntutan 3,6 tahun penjara untuk masing-masing tersangka pelaku penganiayaan yang dibacakan JPU itu.

“Selain tidak mencerminkan rasa keadilan, penganiayaan yang dilakukan oleh ke 7 (tujuh) orang anggota Jerun, Hasrin, Kadek Sukadana, Aldi Christiansyah Wengku, I Wayan Rai Arisma, Firmansyah Ananda Putra, Ajit Marzy yang merupakan anggota Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk sesungguhnya merupakan bentuk nyata atas Pelanggaran HAM serius dan luar biasa yang dilakukan oleh para pelaku,”ujar Dedi

Dedi menegaskan olehnya, atas nominal tuntutan yang disampaikan JPU tersebut, Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng berharap majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara tersebut menghukum para terdakwa seberat-beratnya, setimpal dengan tindakan kekerasan dan penganiayaan yang mereka lakukan.

“Harapan tersebut sangat dimungkinkan, meningat Putusan hakim melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum bukanlah hal yang asing diterapkan dilingkungan Lembaga Peradilan sepanjang terdapat faktor-faktor tertentu yang dinilai memberatkan oleh hakim.

Menurutnya hakim dapat menjatuhkan pidana lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Jal tersebut dapat dilihat atau dijadikan rujukan sebagaimana putusan MA No. 510 K/Pid.Sus/2014, majelis hakim Agung menghukum terdakwa 18 tahun penjara, lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan jaksa,”ungkap Dedi.

Bahkan kata Dedi jauh lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang yang hanya menghukum 5 tahun penjara, dan pengadilan banding yang hanya menguatkan putusan sebelumnya.

Bila melihat dakwaan alternatif keempat penuntut umum pasal 359 KUHP sebegaimana yang diterangakan sebelumnya, juga pada dasarnya dinilai tidak memenuhi unsur yang dimaksudkan dalam perkara ini.

Hal ini dikarenakan dalam pasal 359 KUHP terdapat unsur delik culpa sebagaimana menurut R. Soesilo (1996), kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku.

Kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa). Jika kematian itu dikehendaki terdakwa, maka pasal yang pas adalah 338 dan 340 KUHP.

“Berdasar pada keterangan dan fakta di atas, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para Terdakwa dinilai tidak memenuhi unsur delik culpa atau lalainya terdakwa atau juga biasa disebut dengan kealpaan sebagaimana Pasal 359 KUHP, sebab sangatlah jelas rangkaian tindakan fisik yang dilakukan para Terdakwa terhadap korban mengandung unsur penganiayaan yang dilakukan secara sengaja,”ujar Dedi.

Oleh karenanya, sangatlah tepat bila JPU menuntut para Terdakwa dengan menggunakan Pasal 338 KUHP maupun Pasal 340 KUHP dan bukan menggunakan Pasal 359 KUHP.
Adapun bunyi Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP sebagai berikut:

Pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 340 KUHP Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-dua puluh tahun.

“Kiranya Komisi Kejaksaan juga jajaran Pejabat Utama Kejati Sulteng utamanya Kajati Sulteng, melakukab Evaluasi atas tuntuntan JPU dalam perkara ini, paling tidak hendak mengetahui apa motif menuntut para pelaku tindak kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan, serta sama sekali tidak berprespektif HAM,”tegas Dedi.

Kata Dedi, sementara bagi para pelaku, sekiranya terbukti, Komnas HAM RI Perwakilan Sulteng merekomendasikan kepada Kapolda Sulteng, Irjend Pol. Drs. Rudy Sufahriadi mengambil langkah tegas PTDH bagi para pelaku. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top