Hamzah : Mestinya Perkara Korupsi Didahulukan

 

“Kronologis singkat dugaan aliran dana ke Roy Widyah Kalloh”

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi undang-undang tipikor No.20 tahun 2021 menyebutkan, “Penanganan perkara korupsi harus didahulukan dan diutamakan dari perkara lain, guna penyelesaian secepatnya.”

Dua hari lalu lembang anti korupsi Indonesia (LAKSI) melaporkan Kasi Pidsus Kejari Poso Hazairin.SH.MH ke Aswas Kejati tembusan ke Jamwas Kejang RI.

LASKI melaporkan Kasi pidsus kejari poso itu terhadap tindakannya yang diduga ketidak menunjukkan profesionalitasnya dalam menangani perkara-perkara yang diadukan masyarakat, LSM, di kejaksaan negeri poso itu.

Dari sekian laporan yang masuk, salah satunya laporan korupsi ALKES 2013 yang diduga melibatkan Roy Widyah Kalo yang notabene suami Verna Ingkiriwang Bupati Poso saat ini.

LAKSI pada tanggal 22 juni 2023 hingga sampai dengan saat ini tidak mendapatkan kejelasan dan terkesan sengaja di abaikan /tidak diperiksa sudah sejauh mana hazairin.SH.MH menangani perkara tersebut.

“Kalau kasipidsus berkelit ini tahun politik mengapa kejaksaan agung sangat gencar-gencarnya mengusut kasus korupsi, itu hanya alasan pembenaran hazairin saja,”kata koordinator Laski Hamzah Pakaya kepada wartawan di Palu Senin (31/7-2023).

Kata Hamzah laporan Laski terkait dugaan korupsi tanggal 22 Juni tahun 2013, yang di tujukan di KEJAKSAAN NEGERI POSO begini Kronologi singkatnya;

Bahwa tahun 2013 dr verna Gladies Mary Inkiriwang menjabat sebagai anggota DPR-RI dapil sulawesi tengah dari partai DEMOKRAT yang duduk di komisi IX bermitra dengan kementrian kesehatan.

Disaat itu kabupaten poso mendapatkan anggaran kegiatan Dukungan Manajemen (APBN) dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya Sekretariat Ditjen Bina Upaya Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI.

Untuk Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB sebesar Rp. 16.232.370.000,- (enam belas milyar dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) berdasarkan DIPA Nomor : 024.04.4.180163/2013 tanggal 15 Mei 2013.

Bahwa proyek dengan anggaran 16 Miliar lebih itu dimenangkan oleh PT. PRASIDA EKATAMA direkturnya Steny Tumbelaka (terpidana korupsi alkes sudah divonis 5 tahun).

PT.PRASIDA EKATAMA awalnya menerima uang muka pengadaan alat kesehatan Trf dari SP2D Nmr :030008F sejumlah Rp. 2.819.943.494, tanggal 26-7-2013.

Bahwa setelah uang muka tersebut diterima PT PRASIDA EKATAMA melalui nomor rekening BNI 302073443 milik perusahaan.

PT PRASIDA EKATAMA mengirimkan aliran dana kepada suami Verna yakni ROY WIDYAH KALOH. Verna yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR-RI. Transferan sejumlah Rp.250.000.000,- tanggal 29/07/2013 Trk CHQ BG CF 563277 . Bukan hanya satu kali.

Kemudian ROY WODYAH KALOH tanggal 15-11-2013 kembali menerima aliran dana Rp.250 Juta rupiah Trk CHQ CF 606582 (nans) Rtgs ke BCA ROY K.

Diketahui dr.verna gladies mary inkiriwang menjabat DPR-RI dan almahrum Piet Ingkiriwang ayah dari dr. verna inkiriwang menjabat bupati kabupaten poso.

“Jadi untuk mengatur hal tersebut mereka punya kewenagnan penuh pada saat itu,”tegas Hamzah yang diamini Rizal Ahmad.

Kata Hamzah bahwa kembali lagi dengan suami pejabat yang menerima uang di sebutkan dalam persidangan oleh 2 orang saksi dan 1 orang terdakwa.

“ROY WIDYAH KALOH menerima uang 500 juta 2 kali traf 250 jta, 250 jt, dari rekening PT PRASIDA EKATAMA,”kata saksi dan juga tersangka dalam persidangan seperti dikutip Hamzah.

Ini kan yang diterima Suami dari pejabat anggota DPR RI waktu itu dan sekarang Bupati Poso, Verna (ROY WIDYAH KALOH), dari uang dugaan hasil korupsi yang telah terbukti beberapa orang telah menjadi terpidana.

“Kita berharap roy widyah kaloh di jerat dengan dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara dr verna gladies mary inkiriwang kami menduga menerima gratifikasi melalui rekening suaminya ROY WIDYAH KALOH Rp.500.000.000,”jelas Hamzah.

Hamzah dan Rizal menegaskan apabila perkara laporan korupsi ini juga tidak mendapatkan kejelasan baik di tingkat kejaksaan negeri poso dan kejaksaan tinggi sulawesi tenga, maka kami sudah siap membawa ini ke kejaksaan agung RI.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top