Gelar Perkara Kasus Dugaan Pengancaman Penyidik Diminta Koordinasi Labfor

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Kasus dugaan pengancaman menghabisi seorang wanita bernama Sitti Hajar, pihak penyidik telah melakukan gelar perkara pekan lalu.

“Gelar perkara sudah dilaksanakan hari Kamis tgl 17 Maret 2022 lalu. Gelar perkara itu dipimpin Wadirreskrimsus Polda Sulteng AKBP Bagus Setiawan, hasil gelar memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor,”tulis Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol,Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng Selasa (22/3-2022) menjawan konfirmasi deadline-news.com di chat whatsappnya.

Menurutnya Pelapor sendiri (Sitti Hajar) sudah diperiksa kembali pada hari Jum’at 18 Maret 2022.

“Pimpinan gelar perkara menyarankan kepada penyidik untuk menambah bukti dengan koordinasi dengan labfor guna pengangkatan data. Apabila hal tersebut sudah dilakukan, Gelar perkara akan dilakukan kembali,”jelas Sugeng.

Sebelumnya Sitti Hajar selaku korban dan pelapor mengaku sudah dimintai keterangan kembali pada hari Jumat (18/3-2022).

“Benar saya sudah diperiksa lagi untuk tambahan keterangan,”ujarnya.

Sebelumny Ishak Adam,SH,MH kuasa hukum Bupati Touna Muhammad (Mat) Lahay siap menghadapi proses hukum itu.

“Sebagai warga negara yang baik klien kami siap menghadapi proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng,”kata pengacara kondang itu.

Namun demikian pihaknya juga siap berdamai dan minta maaf jika pihak pelapor berkenan dan mencabut laporannya.

“Bukankah agama kita mengajarkan berdamai itu lebih Indah, apalagi jika seseorang sudah menyadari kesalahannya dan dengan ikhlas dan legowo meminta maaf secara tulus. Allah SWT saja maha pemaaf masa kita hambanya tidak mau memberi maaf dan berdamai,”ujar pengacara yang jam terbangnya terbilang luar biasa itu.

Menurut Ishak Adam terkait dugaan pengancaman yang dituduhkan ke kliennya melalui chat, perlu dilihat dari media aslinya asal chat itu yakni dari hondpone asal dan penerima chat itu.

Karena bisa saja orang lain yang melakukannya. Tapi kita serahkan ke pihak penyidik kepolisian saja soal itu.

“Dan patut diduga ada pemerasan terhadap klien kami. Dan hal ini akan menjadi perhatian dikemudian hari jika proses hukum ini berlanjut,”tegas mantan ketua KPU Touna dua periode itu.

Disinggung soal apakah Sitti Hajar itu adalah istri Mat Lahay? Jawab Ishak Adam, itu bukan istri Bupati Mat Lahay jika dilihat dari undang-undang positif (uu perkawinan).

“Istri sah itu berdasarkan agama masing-masing dan tercatat sesuai hukum positif. Jadi jangan gunakan frasa istri siri, karena tidak diatur dalam undang-undang perkawinan,”jelas Ishak.

Namun Ishak tidak menapik kalau Sitti Hajar berteman baik dengan Bupati Mat Lahay.

“Olehnya Bupati Mat Lahay yang saya kenal humanis ini, mau berdamai dengan pelapor, karena beliau berteman baik dengan pelapor,”tutur Ishak Adam. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top