Dua Mantan Bendahara Desa Rondomayang Diperiksa Jaksa

Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayu-Bendahara Desa Rondomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Riska diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

Baca juga:Biaya Pelatihan Aparat Desa Se Matra Rp,826 Juta Disoal

Riksa adalah bendahara desa tahun 2015. Kemudian Devi bendahara desa tahun 20162016. Kedua mantan bendahara desa Rondomayang itu diperiksa di Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Riska diperiksa Kamis (16/3-2017. Sedangkan Devi diperiksa Jaksa Jum’at (17/3-2017).

Sebelumnya Kades Rondomayang Moh. Awal Muhammadiah sudah diperiksa Rabu (8/3-2017) minggu lalu. Kedua bendahara itu dalam keterangannya dihadapan penyidik mengungkapkan ada konsultan yang diarahkan oleh Badan Pemberdayaan masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Matra.

Bahkan bendahara itu menyebut ada bukti kwitansi pembelian Laptop yang diambil sama pak Rahmat, sedangkan stempelnya menggunakan stempel toko elektronik Maha Dewa di Mamuju.

Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu Hidjaz Yunus, SH, MH yang dikonfirmasi Jum’at malam (17/3-2017), membenarkan jika pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Desa Rondomayang.

“Ya benar kami masih sementara melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Desa Rondomayang. Dan sudah beberapa orang saksi telah diperiksa,”jelas Hidjaz.

Ditanya apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka? Jawab Hidjaz belum masih sebatas saksi-saksi. Sebab ini masih sebatas penyelidikan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top