Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayu-Ketua Pansus Tandang Buah Segar (TBS) DPRD Sulawesi Barat Rayu di Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara (Matra), menduga selama puluhan tahun perusahan pengelola perkebunan kelapa Sawit, baik PT.Astra Agro group maupun PT. Unggul group merampok uang petani.
Baca juga:Biaya Pelatihan Aparat Desa Se Matra Rp,826 Juta Disoal
“Perampokan” uang petani Sawit itu diduga ada keterlibatan Dinas Perkebunan (Disbun) Sulbar,”tegas ketua Fraksi PDIP DPRD Sulbar itu.
Menurut Rayu setiap tahun uang petani sawit dirampok mencapai Rp, 50, 000,000,000. Dan jika dikalkulasi berapa puluh tahun PT.Astra Agro group dan PT.Unggul group bersama Disbun Sulbar melakukan pembodohan petani sawit dari sisi harga TBS yang sebenarnya.
“Jika kita kalkulasi selama puluhan tahun kedua perusahaan kelapa sawit itu produksi, maka ada sekitar triliunan uang tbs petani sawit masuk ke perusahaan dan ini patut diduga ada keterlibatan Dinas Perkebunan,”tegas Rayu dihadapan sejumlah jurnalis di Pasangkayu Kamis (16/3-2017), sekitar pukul 16:30 wita.
Kata ketua Pansus Tbs ini, ada mekanisme yang diatur melalui peraturan menetri pertanian (Permentan) yang dikuatkan dengan undang-undan No.14 tahun 2013, terkait harga tbs.
Jadi regulasinya jelas, dimana diatur mekanisme penjualan sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat c uu no.14 tahun 2013, dimana perusahaan wajib memperlihatkan dokumen penjuakan (invois), tapi pihak perusahan selama puluhan tahun tidak mau memperlihatkan bukti penjualan itu.
“Ada apa dengan perusahaan, kenapa tidak transpara soal invois penjualan TBS? disinilah muncul indikasi perampokan uang petani sawit oleh perusahaan,”tandas Legislator Sulbar, daerah pemilihan Mamuju Utara itu
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah menemui KPPU, KPK dan Mabes Polri untuk meminta pengusutan dana petani yang diduga dirampok perusahaan kelapa sawit di Sulbar yang jumlahnya pantastis jika dikalkulasi selama puluhan tahun dua perusahaan besar pengelola Sawit di Sulbar, yakni PT. Astra group dan PT.Unggul group. ***