DPO Terpidana TPK Proyek Percetakan Sawah Ditangkap Jaksa di Topoyo

“Pidana Penjara 1 tahun 2 bulan”

 

Antasena (deadline-news.com)-Palu-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Agus Salim,SH,MH melalui kasi pengkum Moh.Ronald,SH, MH dalam rilisnya mengatakan jajarannya berhasil menangkap daftar percarian orang (DPO) terpidana tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Saharuddin di Topoyo Mamuju Tengah Kamis pagi (18/5-2023) sekitar pukul 06.39 wita.

 

Tepatnya di Dusun Bayor Lorong Mandar Desa Bayor Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.

Anwar Hafid

 

“Telah dilaksanakan penangkapan DPO Terpidana Tipikor dari tahun 2016 atas nama SAHARUDDIN,”kata Ronal.

H.Longki Djanggola

 

Saharuddin adalah Direktur cv.wira pratama mitra kelompok tani leonyo poak sabandeng desa salugan kec.lampasio kabupateb tolitoli pada proyek perluasan sawah tahun 2013.

Himbauan iuran sampah

 

Penangkapan DPO kasus korupsi proyek percetakan sawah senilai Rp,4 miliyaran itu di Dinas Pertanian Kabupaten Tolitoli tahun 2013 itu tim dipimpin jaksa eksekutor dan di backup oleh tim intelijen kejari tolitoli.

Kronologis penangkapan sebagai berikut :

a. Pukul 04.50 WITA tanggal 17 Mei 2023, Tim Eksekusi dari kejari tolitoli tiba di sekitar Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat dengan menggunakan mobil.

Sebelumnya Tim Eksekusi telah mendapat informasi mengenai keberadaan Terpidana di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat itu.

b. Pukul 07.30 WITA, Tim Eksekusi bergerak menuju tempat yang diduga merupakan tempat tinggal Terpidana untuk melakukan pengintaian.

c. Pukul 06.39 WITA tanggal 18 Mei 2023, Tim eksekutor berhasil menemukan Terpidana di rumahnya dan menjelaskan bahwa Perkara Pidana yang dilakukan oleh Terpidana sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap) dan harus dilaksanakan eksekusi.

Dan sekarang terpidana akan dibawa ke tolitoli untuk di eksekusi ke lapas tolitoli.

“Kegiatan Eksekusi Terhadap Terpidana Tipikor atas nama Saharuddin berjalan aman dan lancar,”jelasnya.

Penangkapan DPO terpidana TPK itu berdasarkan Sprint Kajari Tolitoli nomor : No. Print-245/P.2.12/Fu/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, Tim Eksekutor melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 917 K/Pid.Sus/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dengan amar putusan :

a. Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Saharuddin.

b. Menyatakan terdakwa Saharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

c. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan

Eksekusi DPO TPK Kejari Tolitoli atas nama Saharuddin itu dibantu oleh Putu Arta dan arman (anggota Intel kejaksaan Negeri Mamuju). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top