Bang Doel (deadline-news.com)-Donggala-Dugaan hilangnya agunan nasabah bank rakyat Indonesia (BRI) unit Donggala berupa Sertifika Tanah berbuntut ke ranah hukum.
Tidak tanggung-tanggung bank plat merah itu digugat Rp, 200 miliyar oleh nasabahnya di kabupaten Donggala.
Dijadwalkan hari Kamis 11 Agustus 2022 sidang perdana gugatan nasabah BRI unit Donggala itu di Pengadilan negeri Donggala.
“Hari Kamis 11 Agustus 2022, sidang pertama. Kalau para pihak hadir, lanjut mediasi,”tulis juru bicara PN Donggala Andi Aulia Rahman menjawab konfirmasi deadline-news.com Senin (8/8-2022) via chat di whatsappnya.
Adalah inisial RNT (52) salah seorang warga kelurahan Maleni kecamatan Banawa menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Donggala itu, seperti dikutip di netiz.id.
RNT menggugat bank BUMN itu sebesar Rp 200 miliar karena diduga telah menghilangkan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlokasi di desa maleni kecamatan Banawa.
RNT, melalui kuasa hukumnya, Hamka Akib, SH menggugat salah satu bank BUMN itu sebesar Rp 200 miliar atas kerugian materiil dan immateril sebesar 345 juta.
Kuasa hukum penggugat, Hamka Akib SH, mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar di E-Court Pengadilan Negeri (PN) Donggala dengan nomor register perkara 21/pdt.G/2022/PN.DGL. Jum’at (5/8/22).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Donggala itu menjelaskan, awalnya, pada tahun 2012 kliennya mengajukan kredit pinjaman kepada salah satu bank BUMN itu dengan nilai Rp 25 juta, dengan menyerahkan agunan SHM No. 109/1982.
Namun kata Hamka, kliennya mengalami kendala dikarenakan masalah ekonomi, sehingga kredit tersebut baru dapat dilunasi pada tanggal 28 April 2022.
“Setelah kredit selesai, klien saya mendatangi kantor bank tersebut di Donggala untuk menanyakan agunan miliknya, namun jawaban dari petugas bank tersebut bahwa SHM klien saya tidak ditemukan atau hilang dalam pengarsipan. Ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian,” Katanya
Hamka menjelaskan bahwa kelalaian petugas bank tersebut telah merugikan kliennya. Hal itu bertentangan dengan UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pada Pasal 2 yang berbunyi perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
“Sehingga sangat pantas dan berkesesuaian hukum agar bank tersebut dihukum untuk membayar ganti rugi berupa pembayaran kerugian material sebesar Rp 200 miliar,” Tutupnya
Sementara itu, kepala Unit Bank BUMN di Donggala, yang meminta namanya dipublikasikan, saat ditemui wartawan untuk dimintai keterangannya terkait gugatan tersebut, menolak memberikan keterangan. Dia bahkan melarang wartawan untuk merekam.
“Jangan direkam, Wartawan itu punya kode etik. Bapak saya juga mantan wartawan, kalau ada yang tidak tahu bapak saya berarti wartawan baru,” Ujarnya dengan nada kesal.
“Nanti ketemu di pengadilan saja,” tutupnya. ***