Diduga Tahanan Kota Amin Badawi Terlihat di Mubes KKSS XI di Solo

Bang Doel (deadline-news.com)-Solojateng-Komisari Utama Bank Perkreditan rakyat (BPR) Akar Rumi Tolai Kabupaten Parigi Moutong Mochammad Amin Badawi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan telah jadi tahanan Kejaksaan Negeri Parimo sejak Februari 2018. Tapi walau jadi tahanan Kejari Parimo, namun ternyata Amin Badawi terlihat di acara Musyawarah Besar kerukunan keluarga sulawesi selatan (Mubes KKSS) XI di Solo.

“Diduga berstatus tahanan Kota oleh aparat penegak Hukum di Parigi Moutong Sulteng, tapi M.Amin Badawi terlihat di Mubes KKSS XI  di Solo Jawa Tengah,”kata seorang sumber deadline-news.com yang minta identitasnya tidak disebutkan.

Amin Badawi tengah menjalani pengobatan atas gangguan kesehatan yang dialaminya selama dalam tahan Kejari Parimo, sehingga di Bantarkan (Ijin) berobat dan menjadi tahanan kota atau ditangguhkan penahanannya setelah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Parimo.

“Jika seorang tersangka tahanan kota oleh aparat penegak humum, maka baginya mestinya dilarang bepergian keluar kota. Kecuali ada izin dari Pengadilan Negeri yang menanganinya,”kata seorang Jaksa yang minta nama tidak disebutkan dalam berita ini.

Amin Badawi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Parigi Moutong atas dugaan penggelapan dana nasabah yang nilainya diduga mencapai Rp 1 Miliar lebih.

Penahanan terhadap Moch.Amin Badawi itu dilakukan Kejari Parimo setelah adanya penyerahan tersangka dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab OJK yang melakukan penyelidikan dan penyidiakan terhadap dugaan penggelapan dana nasabah yang diduga dilakukan Komisaris Utama BPR Tolai itu.

Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Parimo, Andi Sudirman,SH yang ditemui sejumlah wartawan, Senin (25/2-2018), menjelaskan pihaknya menerima Amin Badawi sebagai tersangka setelah mendapat pelimpahan tahap dua dari OJK Pusat.

“Ini murni kasusnya dari OJK, karena penyidiknya adalah mereka, kemudian diserahkan kepada kami dan langgsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Olaya Parigi Sulteng,” ujarnya seperti dikutip MAL Online.

Dikatakan, tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen kegiatan usaha, sementara laporan transaksi serta rekening suatu bank tidak melaksankan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank yang diatur Undang-undang.

PT Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Akarumi di Desa Tolai, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah itu, izinnya telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018 lalu.

Jaksa menjelaskan sebelumnya kasus tabungan nasabah yang disimpan di BPR Akarumi Tolai dan belum dikembalikan hingga 90 hari pascapencabutan izin usaha dan likuiditasi bank telah ditangani penyidik OJK sebagai lembaga berkompeten di bidang keuangan.

Pencabutan izin usaha dan likuiditasi bank oleh OJK berawal dari laporan nasabah yang menilai pengelolaan keuangan di BPR Akaruni Tolai tidak sesuai prosedur yang dapat merugikan nasabah.

“Amin Badawi terjerat kasus tindak pidana perbankkan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar, ” katanya.

Berdasarkan berkas perkara nomor PB/1/1/2019/DPJK, pada periode November 2011 sampai dengan September 2016, tersangka Amin Badawi diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam membukukan atau melaporkan kegiatan usaha. (sumber antaranews.com).

Kuasa Hukum Moch.Amin Badawi Malik Bram, SH, membenarkan kliennya masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Parigi Moutong Sulawesi Tengah. Dan belum ada vonis.

Menurut mantan hakim Adhock sengketa ketenaga kerjaan dan buruh itu, kliennya bukan ditangguhkan, namun bebas karena masa tahanannya telah habis.

“Bukan ditangguhkan tapi masa tahanannya telah habis,”tulis Malik Bram menjawab deadline-news.com via chat whatsappnya Selasa malam (19/11-2019) sekitar pukul 23:00 wita.

Disinggung soal keluarnya Amin Badawi selaku tersangka dari Parigi/Kota Palu Sulawesi Tengah ke daerah lain, yakni ke Jakarta dan Solo Jawa Tengah menghadiri Mubes KKSS XI, kata Malik Bram tidak ada masalah karena masa tahanannya sudah berakhir.

“Ga ada masalah karena masa tahanannya sudah berakhir,”kata Malik Bram.

Kasi Penerangan hukum dan Humas Kejati Sulteng Sainudin, SH, MH yang dikonfirmasi via handpone mengatakan Amin Badawi sudah dalam penanganan Pengadilan Negeri Parigi, sehingga soal ditangguhkan penahanannya adalah domain hakim Pengadilan Negeri Parimo yang menangani (Menyidangkan) perkara tersebut.

“Itu sudah kewenangan hakim Pengadilan Negeri Parimo yang memberikan penangguhan penahanan,”tutur Sainudin singkat.

Kasipidum Kejari Parimo Andi Sudirman,SH yang dikonfirmasi via pesan singkat di nomor 08135543434X  Selasa Sore (19/11-2019) soal status M.Amin Badawi apakah tahanan kota bukan? sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top