“Tipu-Tipu Gunakan E-Katalog Pengadaan Alkes”
Baru-baru ini wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan rawan terjadinya praktek suap dan gratifikasi.
Dari temuan komisi antirasuah itu, penyelenggara negara dan pihak swasta kerap kali melakukan praktek kongkalikong untuk melakukan penggelembungan harga mulai 500 persen, hingga 5000 persen dari harga asli.
Pernyataan itu, disampaikan Alex dalam audiensi dengan Asosiasi Usaha Sektor Kesehatan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis lalu (24/8-2023).
“Tolong, karena bapak/ibu dari industri dan gabungan alat kesehatan, jangan hanya jadi pendukung saja, tapi ikut menjadi vendor. Masukan saja ke e-katalog, jadi enggak perlu pakai lelang. Harganya setidaknya sama dengan harga pasar,” kata Alex.
Alex mengingatkan agar pengusaha melapor ke KPK, jika terjadi indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang yang terjadi.
“Kalau diperas atau dipaksa memberikan sesuatu, tentu ada pasal lain sehingga kita senang sekali jika ada laporan seperti itu, bapak/Ibu juga akan kami lindungi. Jangan sampai kesalahan penerima dilimpahkan pada pengusaha,” kata Alex.
Lebih jauh, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari catatan pihaknya sejak 2004–2022, terdapat 373 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak swasta, termasuk yang berasal dari sektor kesehatan. Angka itu lebih banyak dibandingkan profesi lain di kasus serupa.
“Sehingga di pertemuan ini, kami mengajak para pengusaha di sektor kesehatan untuk lebih terbuka mengenai masalah di lapangan,” kata Nurul Ghufron.
Ghufron menyebut sudah sepatutnya sektor kesehatan yang di dalamnya terdapat industri farmasi dan alat kesehatan untuk bersinergi membawa Indonesia berdaulat dari sisi kesehatan dengan meningkatkan produksi dalam negeri guna pengadaan barang dan jasa.
“Mari ciptakan dunia kesehatan menjadi dunia yang berkepastian, dunia yang menyenangkan. Kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak perlu sikut menyikut tapi dilakukan secara ‘fair’ (adil),” kata dia.
Menurut Ghufron, pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan dalam tempo yang singkat sehingga pelaku usaha di sektor kesehatan perlu bersinergi dengan KPK yang dilakukan tahap demi tahap.
Gabungan Pengusaha Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) menyatakan, pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) tidak lagi menggunakan lelang.
Sekjen Gakeslab Faroman Avisena mengatakan, seluruh transaksi pengadaan alkes sudah lama menggunakan e-katalog. Dikutip di kompas.com.
Menelisik sektor pengadaan alat kesehatan (alkes) ini, dengan menggunakan e-katalog, perusahaan vendor terkadang hanya disewakan atau dirental oleh oknum pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sehingga sangat rawan penggelembungan harga seperti yang dikhawatirkan dua wakil ketua KPK Alex dan Gufran. Patut diduga ada praktek tipu-tipu gunakan e-katalog dalam pengadaan alkes tersebut.
Sebetulnya bukan hanya disektor industri kesehatan dalam pengadaan alkes yang rawan perusahaan vendor dirental oleh PPK bersama Satuan Kerja (Satker), tapi hampir semua pengadaan yang menggunakan E-Katalog.
Lebih parah lagi, spacenya dirubah dengan membeli merek lain dan asal pembuatannya. Misalx alkes asal Jerman yang harganya selangit, diganti dengan merek China atau produksi negera tetangga seperti di Singapor, Fhilipinan atau Thailand.
“Fungsinya sama tapi kwalitas dan mereknya yang berbeda. Dan tentu saja harganya lebih murah”.
Kita patut mengapresiasi aparat penegah hukum (APH) walbilkhusus KPK jika melakukan penyelidikan dugaan penggelembungan harga alkes yang mengarah ke tindak pidana korupsi (TPK).
Apalagi jika perusahaan vendor pengadaan alkes tersebut disewa atau dirental oleh PPK.
Semoga saja KPK mampu mengungkapnya dan memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat didalamnya. ***