Diduga Penyidik Kejari Buol Minta Rp,75 juta, Tidak Bayar Ditetapkan TSK

 

Foto Kajari Buol Lufti Akbar,SH,MH. Foto Ramly Bantilan/deadline-news.com

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Buolsulteng-Penetapan tersangka dugaan korupsi proyek tangkapan air di Desa Bonubogu dan Bonubogu Selatan oleh penyidik Kacab Jari Kejaksaan Negeri Buol diduga tidak sesuai prosedur hukum.

Pasalnya jaksa penyidik tidak dapat menunjukkan dua alat bukti. Padahal dalam prosedur hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada dua alat bukti.

“Ada kejanggalan dalam penetapan klien kami sebagai tersangka. Karena jaksa penyidik tidak dapat menunjukkan 2 alat bukti,”kata Dr.H.Irwanto Lubis,SH,MH menjawab deadline-news.com via sambungan whatsappnya Selasa (11/1-2022) dari Buol.

Menurut pengacara yang mantan anggota DPRD Sulteng itu, diduga jaksa penyidik meminta uang terhadap kliennya dan 6 orang lainnya masing-masing Rp,75 juta.

“Menurut klien kami dan beberapa sumber lain, bahwa jaksa penyidik meminta uang kepada terperiksa masing-masing Rp,75 juta. Dan jika tidak menyetor akan di jadikan tersangka. Dan dari 7 orang terperiksa hanya dua orang yang tidak menyetor sebesar yang ditentukan pihak Jaksa penyidik, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka yakni klien kami yakni pak Ramly dan PPK inisial MM,”tegas Irwanto.

Irwanto menegaskan bahwa banyak kejanggalan dalam peoses hukum yang menjerat kliennya sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal mestinya yang ditersangkakan itu direksi CV.Laju Sedayung, karena secara hukum ada perikatan yang tercantum dalam kontrak kerja saat proyek itu dilaksanakan.

“Sedangkan klien kami hanya pelaksana di lapangan. Artinya semua keuangan proyek yang dibiayai dana alokasi khusus (DAK) afirmasi itu berada ditangan pihak perusahaan sebagaimana dengan kontrak kerja yang ditanda tangani pemilik perusahaan (Direksi),”jelas mantan politisi PKB itu.

Kemudian kejanggalan lain kata Irwanto tanda tangan kliennya yakni Ramli dipalsukan oleh pihak Direksi perusahaan yang mengerjakan proyek tangkapan air itu.

“Makanya klien kami mengamuk karena merasa diperlakukan tidak adil, masa semua yang terkait dengan proyek itu tidak ditersangkakan, padahal secara perikatan perjanjian kontrak mereka yang bertanda tangan,”tutur Irwanto.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buol Lufti Akbar, SH,MH yang dikonfirmasi Selasa pagi (11/1-2021), terkait pernyataan Dr.Irwanto Lubis,SH,MH pengacara Kades Tamit Ramli via telepone selukernya dan chat di whatsappnya sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawab konfirmasi.

Terlihat centang biru pertanda chat pertanyaan konfirmasi sudah dibaca, tapi tidak ditanggapi. ***

Ini bukti konfirmasinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top