Jumatang (deadline-news.com)-Jenepontosulsel-Diduga ada korupsi dana biaya operasional sekolah (BOS) ratusan juta rupiah di Sekolah Dasar Inpres No.114 Agang Jene Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan.
Dugaan itu setelah adanya temuan tim inspektorat kabupaten Jeneponto atas penggunaan Dana Bos di SDI 114 itu.
“Ada indikasi korupsi dana BOS di SDI no.114 Agang Jene, menyusul temuan Inspektorat Kabupaten jeneponto uang jumlahnya ratusan juta rupiah pada tahun Anggaran 2017,”demikian dikatak sumber deadline-news.com di Jeneponto Rabu (19/9-2018).
Menurut sumber yang layak dipercaya itu, akibat temuan inspektorat itu, maka dana Bos triwulan II untuk SDI no.114 Agang Jene, terhitung sejak April-Juni 2018, belum dicairkan.
Kepala sekolah dasar inpres no.114 Agang Jene, kecamatan Binamu kabupatenJeneponto H. Baharuddin,S.Pd ketika ditemui di ruang kerjanya Rabu (19/9-2018) sekitar pukul 10 membenarkan jika di sekolahnya itu sampai saat ini belum pencairan dana Bos untuk triwulan II.
“Memang benar sampai saat ini belum ada pencairan dana Bos Triwulan II di SDI no.114 Agang Jene. Karena adanya temuan inspektorak yang diduga bermasalah atas penggunaan dana Bos tahun anggaran 2017, yang jumlahnya mencapai Rp, 142 juta,aku Baharuddin.
Baharuddin menyoroti pegawai inspektorak kabupaten Jeneponto bernama Basri yang memeriksa laporan penggunaan Dana Bos di SDI 114 Agang Jene. Pasalnya menurut Baharuddin yang dijadikan temuan oleh Basri tim audit inspektorat tidak sesuai laporan pertanggung jawabawan penggunaan Dana Bos 2017.
“Salah satu contoh,untuk pembayaran insentif guru honorer 2017. Dilaporan pertanggung jawaban saya, semua guru honorer yang mengajar saya bayarkan insentifnya. Sementara dari pegawai inspektorak, Basri yang memeriksa laporan penggunaan Dana Bos saya 2017, dijadikan temuan, yakni pembelian ATK dan pembelian meja guru dan masih ada lagi temuan yang lain, yang saya tidak sebutkan satu persatu,”jelas Baharuddin.
Kepala Badan Inspektorak kabupaten Jeneponto Yusup Pakihi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis(20/9-2018), membenarkan, jika pencairan dana Bos SDI no.114 Agang Jene pada triwulan II 2018 ini, hingga saat ini belum dicairkan. Karena adanya temuan inspektorat yang jumlahnya mencapai Rp,142 juta.
Namun kata Yusup, temuan tersebut sudah berkurang besarnya,tidak lagi ratusan juta, karena ada beberapa temuan inspektorak kita periksa ulang kembali untuk memperbaikinya.
“Antara lain, penggajian intensif guru honorer, kita jadikan temuan karena dilaporan pertanggung jawabawan penggunaan dana Bos kepala SDI 114, tidak ditanda tangani oleh guru. Dan sekarang semua guru yang menerima insentif sudah menandatangani laporan pertanggung jawabawan penggunaan dana bos tersebut,”jelas Yusup.
“Untuk pencairan dana Bos triwulan II, 2018 ini, sudah dapat dilakukan oleh kepsek SDI no.114 Agang Jene, tanpa mengambil bebas temuan dari inspektorat kabupaten Jeneponto, yang penting sudah ada persetujuan dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Jenepomto Nur Alam Basir, M.Si dan juga sudah menyelesaikan temuan inspektorak,”tutur Yusup Pakihi. ***