Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng- Bawa narkoba jenis sabu-sabu, seberat 1 kilogram, seorang oknum anggota Polres Donggala ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Ditresnarkoba Sulteng) Kamis (20/9-2018).
Penangkapan itu dipimpin Wadir Resnarkoba AKBP P Sembiring sekitar pukul 14:15 di depan kantor agen jasa pengiriman barang di Jalan RE Martadinata Keluharan Tondo, Kecamatan Mantikolore, kota Palu, seperti dilansir Sultengterkini.com Kamis malam (20/9-2018).
Diperoleh informasi, oknum anggota Polres Donggala yang ditangkap itu diketahui berinisial Bripka Ag (36), warga Jalan Eboni, Perumnas Tinggede, Desa Tinggede Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Kamis (20/9-2018) malam membenarkan penangkapan itu.
Menurut Hery, oknum polisi dengan pangkat Brigadir itu ditangkap pada Kamis (20/9-2018) sekira jam 14.15 Wita tepatnya di depan kantor agen jasa pengiriman barang di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
Setelah pelaku Ag diperiksa dan digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni 10 bungkus ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram, satu unit telepon genggam, satu dus besar berisikan makanan ringan, sebilah badik, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam, dan satu lembar resi tanda terima pengiriman barang.
“Pelaku sudah dibawa ke Polda Sulteng bersama barang buktinya. Yang bersangkutan juga sudah dites urine dan hasilnya positif,” tutur Hery Murwono.
Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pelaku lainnya.
Kapolres Donggala AKBP Stans Laus Ferdinand Suwarji,SE yang dikonfirmasi deadline-news.com via chat whatsApp membenarkan salah seorang anggotanya ditangkap pihak Ditresnarkoba Polda Sulteng, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Benar Pak, anggota Polres Donggala dengan pangkat Bintara Polisi bernisial Ag (36),”ujar Kapolres Ferdinand Suwarji, SE. ***