Ilong (deadline-news.com) – Palu – Senin, (29/08/2022) – Seorang junior anggota Brimob, tewas setelah dianiaya oleh ketujuh seniornya. Pasalnya, atas kejadian tersebut, pihak keluarga Almarhum Bripda Meichel A. Palem mengharapkan keadilan dengan mengirimkan surat elektronik melalui media dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) sejak 24 Agustus yang lalu.
Dalam surat elektronik yang didapatkan oleh tim detaknews.id (group deadline-news.com), pihak keluarga dari Almarhum Bripda Meichel A. Palem menjabarkan ketujuh pelaku penganiayaan terhadap anaknya hingga tewas.
Adapun ketujuh senior dari Almarhum Bripda Meichel A. Palem tersebut bernama Jerun, Hasrin, Kadek Sukadana, Aldi ChristiansyahWengku, I Wayan Rai Arisma, Firmansyah Ananda Putra dan AjitMarzy.
“Ketujuh orang terpidana ini telah dituntut pidana 6 tahun penjara, tetapi setelah melakukan banding,mereka hanya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara,” isi surat tersebut.
Adapun dari pihak keluarga merasa tidak adil oleh putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Luwuk tersebut, dan meminta keadilan atas kematian anak mereka yang dianiaya dalam kegiatan penyambutan anggota Brimob di Kompi II Yon B Pelopor Luwuk.
“Sejak awal kami telah menyampaikan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa penganiayaan ini telah direncanakan oleh seniornya melalui aplikasi whatsapp,” bunyi surat tersebut.
“Dan kami telah menduga bahwa pelaku akan diberikan hukuman yang ringan,” ungkapan dari tulisan surat itu.
Dari Kejadian tersebut, pihak keluarga meminta 2 hal kepada Presiden RI dengan harapan mendapatkan keadilan.
Adapun kedua hal tersebut ialah :
1. Memerintahkan Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, agar memerintahkan Kapolda Sulawesi Tengah untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh orang terpidana tersebut dalam waktu bulan September 2022.
2. Memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk memerintahkan kepada JPU Ikhwal Zainul untuk melakukan Kasasi atas putusan Banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, agar putusan dapat kembali ke awal putusan yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Luwuk yaitu 6 tahun penjara.
“Kami berharap, kejadian ini bisa ditindak dengan tegas oleh Kapolri dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pelaku,” akhir tulisan dari surat tersebut.***