Proyek pengadaan ternak sapi di dinas pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Buol senilai Rp, 4 miliyaran tahun 2022 “gagal”.
Padahal CV.Miki Jaya Abadi selaku rekanan pengadaan sapi itu sudah mengambil uang muka sebesar Rp,1,2 miliyar.
Artinya dengan uang muka yang sudah dicairkan sebesar Rp,1,2 miliyar itu mestinya ada 125 ekor sapi dengan harga rata-rata Rp,9,6 juta perekor.
Tapi ternyata yang berhasil diadakan hanya 19 ekor. Artinya jika dinominalkan hanya Rp,182.400.000, tidak sampai 10 persen dari nilai uang muka Rp, 1,2 miliyar itu.
CV.Miki Jaya Abadi selaku rekanan patut diselidiki oleh aparat penegak hukum (APH) untuk mempertanggungjawabkan sisa keuangan daerah yang telah diambilnya pada proyek pengadaan ternak sapi itu senilai Rp 1miliyaran lagi.
Paling tidak manajemen CV.Miki Jaya Abadi dapat mengembalikan uang pemda Buol itu ke kas daerah.
Tapi apa lacur, pihak CV.Miki Jaya Abadi malah mengancam akan menggugat pemda Buol karena dianggap memutuskan kontrak secara sepihak.
Sedangkan sapi – sapi ternak katanya sudah diadakan dan disimpan di wilayah Sulawesi Tenggaran.
Direktur CV.Miki Jaya Abadi Agus Rahmat melalui join bisnisnya bernama Surya via chat di whatsAppnya mengatak bahwa tidak terpenuhinya 100 persen pekerjaan pengadaan sapi karena adanya wabah nasional penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Klarifikasi terkait pemberitaan media online tentang pengadaan sapi di kab. Buol… Bahwa tdk terpenuhinya/terlaksana 100 persen pekerjaan tersebut, dikarena adanya wabah nasional Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang mana ditindaklanjuti oleh Pemda provinsi dalam hal ini melakukan lockdown/pembatasan lalu lintas ternak utk mencegah penyebaran virus PMK di Indonesia pada umumnya dan di provinsi Sulteng pada khususnya. Dan kemudian ditindak lanjuti dgn surat edaran satgas PMK,”jelas Surya.
Menurutnya pihaknya sempat mengirim 51 ekor. Dan lolos seleksi hanya 19 ekor sebelum surat edaran (SE) No.07 Satgas PMK.
“Iyah benar.. kemarin sempat kirim 51ekor tp yg lolos seleksi hanya 19 ekor (sebelum SE 07 SATGAS PMK berlaku),”ungkapnya.
Disinggung soal uang muka Rp,1,2 M, apakah ada sebagian telah dikembalikan? Kata Surya belum ada. Bahkan Surya (CV.Miki Jaya Abadi) akan menggugat pemda Buol.
“Blm ada. Karna kami masih mau gugat pemda buol,”tegas Surya.
Proyek pengembang biakan ternak sapi yang digagas Bupati Buol ke 4 dr.Amiruddin Rauf atau dikenal dokter Rudi itu dalam program mini rach one man one cow adalah proyek gagal.
Bagaimana tidak sejak awal sampai sekarang proyek peternakan sapi itu selalui menuai masalah.
Padahal lahan seluas 16 hektar telah disiapkan termasuk segala fasilitasnya. Mini ranch one man one cow itu sempat dilidik tipikor ditreskrimsus Polda Sulteng. Namun ditengah jalan, proses hukumnya dihentikan dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan.
Benarkah dengan pengembalian kerugian keuangan negara dapat menghapus pidana?
Dalam perkar tertentu misalnya kasus pencurian yang melibatkan anak dibawah umur atau mungkin kasus penganiayaan (perkelahian) bisa saja dihentikan proses hukumnya dengan kata lain restorative justice atau presisi.
Tapi kalau soal tindak pidana korupsi (TPK) mestinya tidak demikian. Karena dalam teori hukum manapun tidak ada istila penghapusan tindak pidana. Apalagi sudah ada bukti-bukti kerugian keuangan negara yang mengustkan. Artinya sudah ada tindakan.
Namun kenyataannya banyak kasus tindak pidan korupsi dihentikan penyelidikannya dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan, termasuk dugaan bill hotel fiktif di DPRD Kota Palu yang melibatkan 77 orang dihentikan proses hukumnya oleh Kejari Palu dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan.
Lalu kemana lagi kita mencari keadilan hukum. Jika praktek korupsi saja dapat diampuni. Padahal praktek korupsi selain pidana juga merusak sistem ekonomi.
Bagaimana mampu mengungkap kasus korupsi besar jika yang kecil saja dibiarkan.
Semoga saja para aparat hukum kita lebih tegas, adil dan tidak tebang pilih dalam bertindak atas nama hukum. Jangan biarkan praktek korupsi merajalela di negeri ini. ***