Simak Simbar Mengaku Sudah Mengembalikan Sebagian Kerugian Negara Dari 1,7 M

 

Dewan masjid

 

“Statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Rekanan proyek sumur artesis untuk warga huntap tondo Simak Simbara mengaku telah mengembalikan sebagian kerugian negara temuan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sulawesi Tengah sebesar Rp, 1,7 miliyar.

 

“Saya sudah mengembalikan sebagian pak,” aku Simak menjawab deadline-news.com Kamis (15/6-2023) via telepone selulernya.

Himbauan iuran sampah

 

Ditanya berapa jumlah yang telah dikembalikan, Simak hanya menyarankan konfirmasi ke Kasatker pak Tarso.

 

“Bapak tanyakan saja ke pak Satker Pak Tarso, tidak enak kalau saya yang jelaskan,”aku Simak.

Anwar Hafid

 

Simak Simbara adalah derektur CV Tirta Hutama Makmur yang merupakan rekanan proyek Sumur Artesis basca encana dengan anggaran sebesar Rp,6,9 miliyar untuk warga Huntap Tondo.

 

Proyek 2019 itu dikerjakan jaman Kabalai BP2W Sulteng Ferdinan dan Satkernya Aksa. Namun saat proyek itu diduga bermasalah mereka yang diduga terkait dipindah tugaskan ke daerah lain.

Sementara itu Ka Satker Tarso yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya mengaku Simak telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp, 360 juta.

“Betul Pak, pihak Pak Simak akan mengembalikan temuan dengan mencicil. Untuk sekarang sudah di kembalikan 360 jtan, info dari beliau akan terus dikembalikan dengan mencicil (bertahap). Demikian informasi sementara Pak Andi ????,”kata Tarso.

Disinggung soal kerugian negara mencapai Rp, 1,7 miliyar dari total anggaran Rp, 6,9 miliyar atas temuan BPKP, Tarso mengakuinya.

“Betul Pak Andi, untuk temuan total 1,7 M. dan beliau akan mengembalikan sisanya juga tapi bertahap ????,”tulis Tarso.

Proyek untuk air bersih warga huntap tondo itu sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Dan statusnya sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyidik meyakini ada tindak pidana dan perbuatan melawan hukum di proyek yang melekat di Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (BP2WS) tersebut.

“Sudah ditingkatkan ke penyidikan mulai tanggal 12 Juni 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palu, I Nyoman Purya, kepada wartawan Rabu (14/6-2023).

Menurut Kasi Intel, secara internal Kejari Palu, kasus ini sudah diserahkan penanganannya pada 30 Mei 2023 dari bidang Intelijen ke bidang Pidsus. Dan kemudian pada 31 Mei 2023, telah dilakukan penyelidikan Pidsus.

Selanjutnya pada 12 Juni 2023 oleh Pidsus dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Teknisnya, saat ini bagian Pidsus Kejari Palu yang sudah tangani,” kata jaksa berkacamata ini. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top