CV.Miki Jaya Abadi Ancam Gugat Pemda Buol

 

Dewan masjid

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-CV.Miki Jaya Abadi Agus Rahmat melalui rekan bisnisnya Surya pada proyek pengadaan ternak sapi di dinas pertanian dan ketahanan pangan (DPKP) kabupaten Buol Sulawesi Tengah akan menggugat pemda Buol.

 

“Kami masih mau gugat pemda buol,”kata Surya via chat whatsAppnya beberapa waktu lalu.

Anwar Hafid

 

Ia mengatakan bahwa tidak terpenuhinya 100 persen pekerjaan pengadaan sapi karena adanya wabah nasional penyakit mulut dan kuku (PMK).

 

“Klarifikasi terkait pemberitaan media online tentang pengadaan sapi di kab. Buol… Bahwa tdk terpenuhinya/terlaksana 100 persen pekerjaan tersebut, dikarena adanya wabah nasional Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang mana ditindaklanjuti oleh Pemda provinsi dalam hal ini melakukan lockdown/pembatasan lalu lintas ternak utk mencegah penyebaran virus PMK di Indonesia pada umumnya dan di provinsi Sulteng pada khususnya. Dan kemudian ditindak lanjuti dgn surat edaran satgas PMK,”jelas Surya.

 

Menurutnya pihaknya sempat mengirim 51 ekor. Dan lolos seleksi hanya 19 ekor sebelum surat edaran (SE) No.07 Satgas PMK.

“Iyah benar.. kemarin sempat kirim 51ekor tp yg lolos seleksi hanya 19 ekor (sebelum SE 07 SATGAS PMK berlaku),”ungkapnya.

Disinggung soal uang muka Rp,1,2 M, apakah ada sebagian telah dikembalikan? Kata Surya belum ada.

Sementara itu PJ bupati Buol Drs.Moch.Muchlis,MM menjawab konfirmasi deadline-news.com via chat di whatsAppnya mempersilahkan pihak Surya (CV.Miki Jaya Abadi) untuk melakukan gugatan

“Silahkan saja, saya kira setiap individu warga negara Indonesia punya hak hukum yang sama di republik ini, kalo sekiranya ada yang merasa tidak puas dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah saya kira tidak ada yang bisa melarang pihak tersebut untuk mengajukan keberatan ataupun tuntutan secara hukum,”tulis Muchlis.

Hal senada juga dikatakan Sekretaris pemda Buol Drs.Moh.Suprizal Yusuf, MM.

“Silahkan saja … negara kita negara hukum,”tulis Sekda Buol itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top