Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Burung Allo yang ditemukan tak bertuan oleh balai konsevasi sumber daya alam dan ekosistem (BKSDAE) Sulawesi Tengah (Sulteng) sebanyak 3 ekor akhirnya dilepaskan kealam bebas (melepas liarkan) Jum’at (20/10-2017).
Pelepasliaran 3 ekor burung Rangkong jantan (Aceros cassidix) itu di Cagar Alam (CA) Pangi Binangga Resort Pangi Binangga Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Pangi Kabupaten Parigi Moutong.
“CA Pangi Binangga dipilih sebagai tempat pelepasliaran ketiga burung Allo itu, karena merupakan salah satu habitat alami burung rangkong,”demikian dituliskan salah seorang staf BKSDAE Sulteng Lukman Bualo ke whatsapp redaksi deadline-news.com Jum’at (20/10-2017).
Menurutnya burung Rangkong adalah salah satu satwa endemik Sulawesi yang dilindungi sesuai PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa. Sebelum dilepasliaran burung Rangkong tersebut telah diadaptasikan selama 7 (tujuh) hari di kandang transit.
Kepala Balai KSDA Sulawesi Tengah, Ir. Noel Layuk Allo, MM, yang juga ikut dalam pelepasan kea lam bebas burung Allo itu, memberikan apresiasi kepada petugas Balai KSDA Sulteng, karena telah berhasil menyelamatkan dan melestarikan satwa yang dilindungi undang-undang.
Kepala Balai KSDA Sulteng Noel Layuk Allo pada acara pelepasliaran burung Allo yang dilindungi itu menghimbau kepada masyarakat agar tidak memperdagangkan secara illegal satwa liar yang dilindungi itu. Karena satwa-satwa tersebut pada dasarnya dapat dimanfaatkan melalui mekanisme penangkaran.
“Kami minta kepada masyarakat Sulteng untuk tidak menangkap dan memperdagangkan secara illegal satwa-satwa yang dilindungi itu. Tapi dapat dimanfaatkan melalui penangkaran,”himbau Ka BKSDA Sulteng Noel Layuk. ***