Bupati Poso “Tersangka” Tukar Guling Lahan

Bupati Kab. Poso
Bupati Kab. Poso

 

Bupati Poso “Tersangka” Tukar Guling Lahan

DOEL (koranpedoman)-Palu-Sulteng- Gonjang ganjing tukar guling lokasi Dermaga Danau Poso seluas 1.617 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten Poso dengan tanah milik Yafet Satigi seluas 2.475 meter persegi di Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso mulai ada titik terang. Pasalnya Bupati Poso Piet Ingkiriwang yang diduga melaporkan kasus tukar guling itu justru jadi tersangka. Walaupun sebelumnya penyidik Polda Sulteng telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah Poso Drs.H.Amdjad Lawasa, MM sebagai tersangka. Namun ketika dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng berkas Amdjad Lawasa selaku tersangka dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Polda Sulteng.
Karena secara logika, Sekda Poso yang dijabat Amdjad Lawasa ketika itu, tidak mungkin berani melakukan kebijakan yang bukan domainnya. Sebab soal tukar menukar asset daerah adalah kewenangan Bupati Poso Piet Inkiriwang.  Dan pada kenyataannya lokasi Dermaga lama diduga ada niat Piet Ingkiriwang selaku Bupati untuk menguasainya.  Sehingga sangat tidak wajar dan relevan jika Amdjad Lawasa dinyatakan tersangka.
Bahkan sebelumnya Bupati Poso Piet Inkiriwang membenarkan jika lokasi Dermaga Danau Poso seluas 1.617 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten Poso telah ditukar guling dengan tanah milik Yafet Satigi seluas 2.475 meter persegi di Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso. Tukar guling ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Poso tentang Penetapan Tukar Guling tertanggal 6 Juli 2010. “Itu untuk kepentingan umum dan kemajuan Poso,” kata Piet saat menjelaskan soal kasus tukar guling aset negara tersebut seperti dikutif  Tempo, Rabu, 17 medio Desember 2014 lalu.

Piet menjelaskan bahwa  proses tukar guling tanah aset pemerintah Poso  dilakukan sesuai prosedur. “Tidak ada yang dirugikan. Sebab, tanah warga yang ditukargulingkan itu lebih luas dari tanah pemerintah. Negara justru diuntungkan,” katanya.

Dia menjelaskan proses awal terjadinya tukar guling bermula dari turunnya anggaran dari Kementerian Perhubungan dan Informatika senilai Rp 4,3 miliar untuk pembangunan dermaga baru di lokasi dermaga di Jalan Yos Sudarso, Tentena, Poso. Namun, saat pembangunan hendak dilakukan, konsultan dari Kementerian melihat dermaga lama tidak lagi cocok.

Pemerintah Poso, kata Piet, lalu mencari lokasi lain. Yafet Satigi bersedia memberikan lahannya di Kelurahan Watupanggasa Angga, Kecamatan Pamona Pusalembah, Kabupaten Poso, untuk pembangunan dermaga itu. Jaraknya sekitar 2 kilometer dari arah dermaga lama di Tentena.

“Dalam proses pembangunan dermaga baru ini, kami hanya penyedia lokasi dan tidak terlibat langsung dalam pembangunan,” kata Piet. “Pengguna anggarannya ada di Kementerian melalui Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah.”
Wadir Reskrimsus Polda Sulteng  AKBP Utoro Saputro yang dikonfirmasi via handpone di nomor 08135438378X menjelaskan bahwa terkait proses hukum tukar guling Dermaga Tentena Kabupaten Poso masih menunggu perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan (BPKP) Sulteng. Karena dari audit BPKP dapat diketahui berapa besar kerugian negara. Disinggung soal kebenaran apakah Bupati Poso Drs.Piet Ingkiriwang sudah ditetapkan sebagai tersangka, lagi-lagi Utoro menegaskan bahwa nanti setelah hasil audit BPKP baru diketahui apakah ada keterlibatan Bupati Poso Piet Ingkiriwang. “Belum ada tersangka baru, masih menunggu perhitungan BPKP,”Aku Utoro. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top