BPK Temukan Dugaan Bill Hotel Fiktif Libatkan Anggota DPRD Palu

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, sungguh terlalu. Dari gedung wakil rakyat tersebut menyeruak kabar tak sedap.

 

Apa itu? Ditemukan ratusan lembar bill hotel fiktif perjalanan dinas luar daerah Tahun Anggaran (T.A) 2022.

 

Temuan ini terungkap dari berita acara konfirmasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

 

Berita acara konfirmasi tersebut dikirimkan ke Sekretariat DPRD Kota Palu di Jalan Moh Hatta, Palu, baru-baru ini.

 

Berdasarkan temuan BPK RI, sedikitnya 162 bill hotel fiktif perjalanan dinas luar daerah DPRD Palu. Dari jumlah itu, paling banyak dilakukan anggota DPRD yaitu 111 bill. Sedangkan sisanya dilakukan pegawai sekretariat DPRD.

 

Dari 162 bill hotel fiktif, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar lebih.

Gub Sulteng H.Risdy Mastura

 

Dan BPK RI telah mengonfirmasi pihak-pihak terkait perihal bill hotel tersebut. Hasilnya, 162 bill dinyatakan tidak benar.

Anwar Hafid

 

Hotel-hotel yang menjadi sumber bill fiktif DPRD Palu, umumnya berada di Jakarta dan Jawa Barat (Bandung, Depok dan Bekasi).

Setiap kali melakukan perjalanan dinas luar daerah, biaya menginap di hotel yang menjadi temuan yaitu Rp 3 juta minimal dan Rp 13 juta maksimal.

Ada yang menginap hanya 2 malam, ada juga hingga 5 malam. Tergantung biaya SPPD-nya.

Dalam berita acara konfirmasi tersebut, BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah meminta temuan bill hotel fiktif di DPRD Palu T.A 2022 dikembalikan. Para wakil rakyat dan pegawai sekretariat diminta mengembalikan uang negara yang totalnya mencapai Rp 1 miliar tersebut.

Apa tanggapan DPRD Kota Palu? Ketua DPRD Kota Palu Armin Saputra yang dihubungi media ini pada Rabu (26/4-2023) malam, membenarkan temuan BPK RI tersebut.

Mereka yang namanya tertera dalam temuan BPK RI, kata Armin, diminta mengembalikan.

“Benar ada temuan itu (bill hotel fiktif). Tapi sudah banyak yang mengembalikan, termasuk saya sendiri,” kata Armin dihubungi lewat sambungan telepon.

Armin mengembalikan sekitar Rp 17 juta. Ditransfer langsung ke rekening kas Kota Palu. Ketua DPRD dari Partai Gerindra ini terindikasi melakukan dua temuan bill hotel fiktif.

Menurutnya, BPK RI memberikan waktu selama 60 hari bagi mereka yang namanya tertera dalam temuan. Jika dalam waktu 60 hari tak kunjung mengembalikan kerugian negara, barulah lanjut ke proses hukum.

“Bagi yang belum mengembalikan atau masih ada sisanya, dibuatkan SKTJM (surat keterangan tanggung jawab mutlak) untuk ditandatangani. Yang buat ini Inspektorat atas arahan BPK,” kata Armin.

Armin mengakui, anggota DPRD Palu yang agak besar temuannya yang diminta BPK dikembalikan ke kas negara. Sedangkan pegawai sekretariat hanya ratusan ribu. Dikutip di metrosulteng.com.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top