Berkas 9 TSK Dugaan Korupsi DPRD MORUT Bolak Balik Polda Ke Kejati

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Berkas 9 orang tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan pimpinan, anggaran perencanaan dan pembangunan Gedung DPRD MOROWALI UTARA (MORUT) Provinsi Sulteng masih bolak balik dari Polda ke Kejati dan dari Kejati ke Polda Sulteng lagi.

“Berkas 9 orang tersangka terduga korupsi proyek DPRD Morut masih dikembalikan ke Polda. Masih ada yang perlu dilengkapi,” kata Kasi Pengkum/humas Kejati Sulteng Sainuddin,SH menjawab deadline-news.com telepon selulernya Senin (17/10-2019).

Menurutnya biasanya jika berkas bolak balik (P19), itu karena masih ada petunjuk Kejaksaan yang belum dipenuhi oleh Penyidik Dari Kepolisian.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto,S.IK via chat whatsappnya Senin sore (17/10-2019), menerangkan bahwa berkas perkara pengadaan tanah, perencanaan dan pembangunan gedung DPRD kabupaten Morut, sudah 9 orang yang ditetapkan tersangka, berkasnya telah tahap 1 dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng dan dikembalikan P19 olek Kejati.

Hal ini terjadi karena Kejaksaan minta Penambahan keterangan Ahli dari PUPR.

“Sebenarnya dari pihak Penyidik Polda Sulteng sudah dianggap P21, namun ternyata di Kejati masih perlu dilengkapi keterangan ahli dari PUPR,”tulis Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto.

Ke 9 orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tanah, perencanaan dan pembangunan gedung DPRD tahap I itu masing-masing inisial sebagai berikut: 1. TL, 2. RB, 3. KL, 4.BM, 5.AJ, 6. IT, 7. CH, 8. RT, 9. SM. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top