“Laporannya Cacat Hukum”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Suprianus Kandolia,SH ditunjuk oleh mantan PLT Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng Ir.Basir Tanase menjadi kuasa hukumnya.
Basir menyiapkan pengacara asal Palu yang berdomisi di Jakarta untuk menghadapi laporan Ir. H. Asep Rony Noorhidayat warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kuasa hukum Basir Tanase, Suprianus Kandolia,SH dalam konfrensi peresnya senin petang (3/4-2023) di kediaman Basir Tanase jalan Bulumasomba mengatakan laporan H.Asep cacat hukum.
Pasalnya kata Suprianus setelah ditelusuri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tasikmalayah tidak ditemukan dokumen pelaporan atas nama H.Asep Rony Noorhidayat dengan terlapor Ir.H.Basir Tanase.
“Bisa jadi ini laporan hanya dibawa meja, makanya kalau saya liat alurnya dengan saksi M.Artur tidak ada menyebut terlapor H.Basir Tanase,”ujarnya.

Namun begitu tegas Suprianus pihaknya bersama kliennya akan menempu jalur hukum dan akan melaporkan H.Asep Cs atas dugaan pencemaran nama baik klien kami bapak H.Basir Tanase.

Menurutnya sebelum menempu jalur hukum, pihaknya akan melakukan investigasi terlebih dahulu. Sehingga dapat diketahui dimana duduk persoalannya.

“Kalau saya melihat ini hanya persoalan kecewa pak H.Asep. Dan saya sudah ketemu dengan beliau di kediamannya di Bandung,”jelas Suprianus.

Sebelumnya mantan pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Binamarga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah Ir.Basir Tanase akan menuntut balik terhadap laporan Ir. H. Asep Rony Noorhidayat.
Pasalnya laporan Asep terhadap dirinya dengan tuduhan dugaan penipuan Rp, 200 juta atas dua paket proyek di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang itu masuk ranah penceraman nama baik.
“Pak Aseep itu hanya sekali saya ketemu mana berani kadis memastikan pemenang siapa pun kadis dan di dinas apa pun tidak akan berani memastikan pemenang lelang, karena yang menentukan adalah pokja atau panitia lelang bukan Kadis,”kata Basir Tanase menjawab konfirmasi deadline-news.com via chat di aplikasi whatsAppnya Minggu (26/3-2023).
Kata Basir, pak Asep benar minta bertemu hanya kurang lebih 10 menit dan hanya sekali itu.
“Dan akan saya tuntut balik pencemaran nama baik karena saya tidak ada transaksi apa pun dengan Pak Asep,”tulis Basir. ***