APRI Sulteng Lakukan FGD Bersama 3 Kepala Daerah di Sulteng.

 

Nanang (d’news.com)-Parimosulteng-Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia ( APRI ) Propinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Focus Grub Discussion ( FGD ) Tambang Rakyat di Kabupaten Parigi Moutong ( Parimo ), bertempat di Lolaro Dive Resort, Hari Selasa dan Rabu, Tanggal 29 s / 30 Maret 2022.

FGD kali ini mengambil ” Tema Membangun Sinergi Antara Penambang BUMN, BUMND dan Swasta Untuk Mendukung Pembangunan”.

Selaku Ketua DPW APRI Sulawesi Tengah Sofyar, SP mengatakan pelaksanaan ini diharapkan melahirkan Solusi bagi Rakyat yang bekerja di sektor pertambangan.

Bersama seluruh pengurus DPW dan bekerja sama dengan pengurus DPC APRI Kabupaten Parimo, Kepala Desa dan BUMDES di Kabupaten Parigi Moutong yang memiliki potensi Tambang Emas akan berdialog dengan Bupati Parimo Syamsurizal Tombolotutu, terkait kesiapan usaha pertambangan Rakyat berbasis Desa.

Narasumber yang hadir pun semuanya memiliki pemahaman tentang dunia pertambangan, di antaranya dari Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, Gubernur Sulteng dan Kabupaten dari Poso Wakil Bupati dan Asisten 3 Kabupaten Tolitoli serta perusahaan – perusahaan tambang yang resmi, di mana mereka siap bekerja sama dalam menerima hasil logam mulia ( Emas ) yang ada di seluruh wilayah propinsi Sulawesi Tengah.

Dikarena kondisi saat ini Covid, pembicara dari Nasioanl melalui Meeting Zoom yang langsung disaksikan peserta FGD.

Sementara Advokat Rakyat Agussalim, SH yang juga Ketua Harian APRI Sulawesi Tengah menambahkan Tujuan kegiatan FGD untuk mendorong pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten agar memberikan ruang kepada Koperasi, BUMN, BUMND dan pihak Swasta dalam memajukan pertambangan di Sulawesi Tengah, agar bisa terciptanya lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

APRI Sulteng pun siap turut serta mendukung program – program pemerintah propinsi Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Bung Cudy, terutama terkait bagaimana nantinya proses Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP ).

“Dan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) yang dihimbau oleh pemerintah pusat maupun daerah sesuai dengan SOP, agar tidak lagi berbenturan dengan hukum dan pihak aparat kepolisian, saat melakukan aktifitas tambang logam mulia ( Emas ),” ujar Agussalim. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top