“Diduga Lahan Untad di Sibalaya Selatan Dikuasai Secara Pribadi”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Sekita tahun 2020 lalu Kementerian Desa mengucurkan dana bantuan pengembang biakan peternakan sapi di fakultas peternakan dan perikanan universitas tadulako (Untad).
Bantuan itu nilainya mencapai Rp, 1 miliyar (M). Lalu bagaimana perkembangan pengembang biakan peternakan sapi itu sekarang?
Diduga tidak ada hasil yang maksimal. Bahkan diduga sapi-sapinya telah punah semua.
“Jika harga sapi rata-rata Rp, 10 juta perekor, maka ada sekitar 100 ekor sapi yang diternak untuk pengembang biakannya,”kata sumber deadline-news.com Rabu (31/5-2023) di Palu.
Menurut sumber itu pengembang biakan peternakan sapi itu di tempatkan di Sibalaya selatab Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah.
Kata sumber itu adalah Prof Burhanudin Sundu Dekan Fakultas peternakan dan perikanan yang menerima bantuan ketika itu yang sekarang kepala lembaga penjaminan mutu Untad.
“Menariknya lahan perkebunan dan peternakan untad di Sibalaya Selatan itu dikuasai secara pribadi oleh oknum pejabat Untad,”jelas sumber lagi.
Masih menurut sumber lahan itu diduga sudah dijadikan peternakan ayam dengan kepemilikan pribadi.
Mantan Dekan Fakultas perternakan dan perikanan untad prof Dr.Ir.Burhanudin Sundu yang dikonfirmasi rabu (31/5-2023) mengatakan mengenai pengembangan sibalaya, awalnya pengembangan sibalaya direncanakan pada tahun 1 dan ke tahun 2 adalah pengembangan lahan dan penanaman rumput hijauan untuk ternak.
“Dan tahun ke 3 baru pengembangan sapi ketika lahan dan rumput telah tersedia,”jelasnya.
Ia menerabgkan pada tahun 1, dilakukan pembukaan lahan, baik lahan yang 4 hektar plus 10 hektar termasuk penyediaan air.
“Kami dulu sudah membuka lahan, baik lahan yang 4 hektar plus 10 hektar dalam bentuk pembukaan lahan termasuk di dalamnya penyedia air untuk lahan,”ungkapnya.
Kata dia, di Sibalaya telah tersedia 3 sumur bor yang diharapkan dapat mensuplai penanaman rumput.
Ia mengatakan rencana pengembangan Sibalaya yang 3 tahun, ternyata karena perubahan kebijakan, maka pembiayaan hanya menjadi 1 tahun, sehingga upaya pengembangan menjadi bermasalah.
“Lahan yang sudah di land clearingpun menjadi tidak termanfaatkan secara optimal. Dan Kalau mengenai lahan sibalaya dibawah pengawasan fakultas,”ungkapnya. ***