Andika : Pemda Harus Bayarkan Gaji 13

Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng-Andika sekjend Seknas Jokowi Sulawesi Tengah mengingatkan Kepala Daerah agar segera mempersiapkan anggaran pembayaran gaji 13 dan THR bagi pegawai dan honorer sesuai petunjuk surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Alokasi anggaran untuk pembayaran gaji 13 dan THR pegawai sudah harus disiapkan Kepala daerah dengan mengacu pada petunjuk surat menteri dalam negeri, hal ini penting bagi kesejahteraan aparat sipil negara,” tulis Andika dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi deadline-news.com, Kamis (31/5-2018).

Menurut Andika, pembayaran gaji 14 dan THR, bukan wacana, tetapi kewajiban yang harus dijalankan setiap kepala daerah sebagai salah satu terobosan kebijakan Joko Widodo.

“Pemerintah daerah harus mematuhi itu sebagai bagian dari kebijakan nasional, dan tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda karena petunjuknya sudah jelas,” ujarnya.

Andika menyebutkan, petunjuk pelaksanaan sudah dibuat dengan mengacu pada surat menteri dalam negeri.

“Kepala daerah tidak boleh mencari-cari alasan menunda karena ini berkaitan dengan kesejahteraan aparat sipil negara,” katanya.

Sementara itu, kebijakan gaji 13 dan THR yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menimbulkan kontoversi berkaitan dengan sumber alokasi anggaran.

Hal itu dinilai Andika hanya politisasi elit untuk mengacaukan kebijakan pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah jangan terpancing oleh opini spekulatif dari elit politik karena dasar pelaksanaan kebijakan sudah jelas. Demi kesejahteraan aparat sipil negara,”tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top