“Diduga Jual Tanah Orang Lain ke PT. DSLNG Bara Api Dihukum 1 Tahun Penjara”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-PT Donggi Sinoro Liquefied Natural Gas (DSLNG) diduga membeli tanah bermasalah. Adalah Bara Api warga desa Uso Kecamatan Batui Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, yang diduga menjual tanah milik Yamin Mokodompit ke PT.DSLNG itu. Atas dugaan penjualan tanah milik orang itu, Bara La Api dihukum 1 tahun penjara.
Ironisnya walau penjualnya telah dihukum 1 tahun penjara atas perbuatannya, namun PT.DSLNG selaku pembeli tidak mau serta merta mengembalikan tanah tersebut ke pemiliknya yang sah. Bahkan tidak bersedia melakukan pembayaran ganti rugi. Padahal sudah berkekuatan hukum tetap, dimana Bara La Api dinyatakan bersalah dan Yamin Mokodompit sebagai pemenang.
Dengan demikian mestinya tanahnya dikembalikan kepadanya. Atau paling tidak pihak DSLNG berniat baik membayar ganti rugi ke pihak Yamin Mokodompit selaku pemilik sah tanah tersebut. Demikian sumber yang dihimpun deadline-news.com dari Banggai Jum’at malam (1/6-2018).
Media Relation Officer DSLNG Rahmat yang dikonfirmasi disela-sela buka puasa bersama di hotel Santika Palu Jum’at malam (1/6-2018), apakah pihak DSLNG akan membayar ganti rugi ke pihak Yamin Mokodompit? Jawabnya tidak.
Rahmat menegaskan tidak ada keterlibatan manajemen DSLNG atas kasus jual beli tanah dari warga desa Uso Bara La Api. Sehingga pihak DSLNG tidak akan melakukan pembayaran, sekalipun penjualnya sudah divonis 1 tahun penjara.
Kalaupun Yamin Mokodompit yang mengaku pemilik tanah, mestinya melakukan gugatan secara perdata. Sebab antara penjual dan pembeli masuk ranah hukum penjanjian dan perikatan (Perdata) tadi. Sehingga jika Yamin Mokodompit menuntut ganti rugi harus diselesaikan secara perdata.
Sementara itu sumber lain mengatakan yang perlu dijelaskan bahwa tanah tersebut saat jual beli dengan DSLNG dalam penguasaan Bara La Api selama lebih dari 10 tahun.
Dan nanti setelah dibeli DSLNG tahun 2007, yakni 10 tahun kemudian baru datang pihak Yamin Mokodompit,, yaitu tahun 2017, setelah kilang dibangun.
Jadi hampir 20 tahun baru datang pihak Yamin, sehingga pihak desa tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Yamin. Demikian pula BPN tidak ada satu datapun yg mengungkap bahwa tanah itu milik Yamin yg sudah bersertipikat.
“Data itu nanti ditemukan tahun 2015, jadi itu masalahnya. Supaya terang. Kami semua dibohongi dan diperdaya oleh Bara Api. Dia mengaku miliknya,”aku sumber itu dengan nada kesal. ***