Ada PAD “Diatas Air”

“CPM Terendah, IMIP Tertinggi”

Kata temanku punya kawan, salah satu potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD) adalah pajak air permukaan (PAP) yang dalam regulasinya rata-rata 10 persen dari volume penggunaan air.

Menurut temanku punya kawan, adalah perusahaan – perusahaan tambang besar seperti PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan Citra Palu Mineral (CPM) dan sejumlah perusahaan tambang lainnya.

Temanku punya kawan menegaskan dari sektor pajak air permukaan ini bisa mencapai ratusan miliyar pertahun masuk ke kas daerah jika dikelola dengan baik. Karena penagihan pajak air permukaan ini setiap  bulan.

Kata temanku punya kawan, temannya punya teman, sampai saat ini PT.IMIP masih teratas menyetorkan pajak air permukaannya yakni dikisaran Rp, 4 miliyar perbulan atau Rp, 48.000.000.000 pertahun.

Kemudian disusul PT.GNI dengan setoran pajak air permukaan sebesar Rp, 500 juta perbulan atau setara dengan Rp, 6 miliyar pertahun.

Dan PT.CPM hanya menyetorkan pajak air permukaannya dikisaran Rp, 10 juta perbulan atau setara dengan Rp, 120 juta pertahunnya.

“Dengan demikian PT.IMIP tertinggi setoran pajak air permukaannya dan terendah PT.CPM,”ungkap kawanku punya kawan.

Anggota DPRD Sulteng fraksi PKB Muhammad Safri mengatakan sebenarnya pajak air permukaan ini cumup besar di perusahaan-perusahaan tambang seperti IMIP dan GNI.

“Bisa mencapai ratusan miliyar, hanya saja belum dikelola dengan baik,”kata Safri.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng Rifki Anata membenarkan setoran pajak air permukaan PT. IMIP dikisaran Rp, 3-4 miliyar perbulan.

Sedangkan PT.GNI setoran pajak air permukaannya  dikisaran Rp 300 – 500 juta perbulan. Biasanya tergantung pemakaian airnya.

Kemudian PT.CPM hanya dikisaran Rp, 10 juta perbulan. Karena memang debit air yang digunakan perusahaan tambang emas itu lebih kecil dibandingkan PT.IMIP dan GNI.

Lelaki yang akrab disapan BON itu mengaku sudah membeli alat pengukur penggunaan air permukaan untuk perusahaan tambang.

Sehingga mereka tidak dapat berbohong saat dilakukan pengukuran debit atau volume penggunaan air permukaan di perusahaan tambang.

Bon mengatakan alat ukur air permukaan itu dibeli dari Jerman dengan harga dikisaran Rp, 500 juta. Alat itu akurasinya 100 persen, sehingga dapat ketahuan jika pihak perusahaan “berbohong”. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top