“Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Jononunu 2018”
Man (deadline-news.com)-Palusulteng – Mantan Camat Parigi Tengah, Muhammad Ridwan Yotolembah SH, dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi pengelolaan dana desa Jononunu Tahun 2018, di persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan negari Palu, Senin (16/3- 2020).
Juga ikut dihadirkan sebagai saksi adalah Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Parigi Tengah, Muhammad Cinum, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Jononunu, Rahmawaty, Pendamping Desa, Abd Asis, dan Bendahara Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Parimo Nirmawati.
Muhammad Ridwan Yotolembah SH, dalam persidangan memberi keterangan bahwa dirinya cukup bertandatangan di dalam pertanggungjawaban dana desa sesuai kebijakannya sebagai camat.
“Saya cuma sesuai kebijakan saja Majelis Hakim, sehingga ikut bertandatangan disini,”ungkapnya.
Sementara itu, JPU, Andi Ichzatul Amal, SH, memperlihatkan barang bukti (BB) berupa rekomendasi yang dikeluarkan Camat Parigi Tengah itu kepada Majelis Hakim, dan berkat rekomendasi itu, sehingga dana desa bisa dicairkan.
“Tolong diingat ya Pak Camat berkat rekomendasi yang kita tandatangani itu, maka dana desa Jononunu 2018 bisa dicairkan,” tandasnya.
Kata dia, setelah menghadirkan saksi ini, maka pihak penuntut umum kembali menghadirkan saksi ahli di persidangan.
“Izin mulia, setelah sidang ini, agenda selanjutnya kami menghadirkan saksi ahli,” ungkapnya lagi.
Menanggapi hal ini, Majelis Hakim Ketua, Ernawati Anwar SH, MH, memberikan kesempatan kejaksa penuntut umum (JPU) untuk kembali menghadirkan saksi ahli sesuai permintaannya.
“Sidang kita tunda sampai Senin tanggal 30 Maret 2020 sesuai jadwal sidang pemeriksaan saksi ahli,”pungkasnya. ***