Man (deadline-news.com)-Palusulteng – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso Andi Suharso, SH memutuskan menuntut Steven Rion Alipa S.KOM dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara, di Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Palu Senin, (16/3-2020).
Penuntut umum membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palu, terkait terdakwa perkara korupsi nomor 7/Pidsus-TPK/2020/PN Palu, yang melibatkan mantan Bendahara Desa Bewa, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso.
JPU, Andi Suharso, dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa Steven dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun penjara, dan selama terdakwa berada dalam proses persidangan, terdakwa tetap ditahan.
“Kami menjatuhkan tuntutan hukuman pidana selama empat (4) tahun terhadap terdakwa Steven,” ungkapnya lagi.
Kata dia, selain itu penuntut umum juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp,121 juta, apabila terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,”ungkapnya lagi.
Menurutnya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama pasal 8 junto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 taun 2001 tentang korupsi. ***