TOLITOLI (Deadline News/koranpedoman.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, menerima empat tersangka kasus Gerakan Nasional (Gernas) Kakao entris sambung samping APBN Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia tahun 2013 dengan total nilai Rp11,160 Miliar, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,675.751,550 miliar. Namun keempat tersangka tidak ditahan dengan status tahanan kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Henri Nainggolan SH, MH mengungkapkan, keeempat tersangka tersebut masing-masing mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli Mansyur IB Lanta, yang mendapatkan jabatan sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang sebelumnya mengisi kursi orang nomor satu di Dinas Peternakan, mantan PPK Dinas Perkebunan Eko Yuliantoro SH, Pelaksana lapangan Connie Katiandhago, serta Samsul Alam sebagai rekanan dan juga sekaligus Direktur PT Karya Lestari Raya.
“Selain kami menerima empat tersangka dari Tipikor Polres Tolitoli, ada kendaraan juga yang diserahkan sebagai barang bukti berupa kendaraan roda empat dua unit, satu unit kendaraan roda dua, uang senilai Rp125 juta, serta bukti slip setoran yang ditujukan kepada sejumlah penerima,’’tukas Kajari Tolitoli Henri Nainggolan SH, MH kepada sejumlah wartawan Rabu (25/1/2017).
Disinggung mengapa empat tersangka tersebut tidak ditahan dan ditetapkan jadi tahanan kota, orang nomor satu di Kejari Tolitoli dikarenakan pihaknya tidak mau berpatokan seperti apa yang dilakukan oleh Polres Tolitoli akan tetapi ada itikad baik dari para keluarga empat tersangka untuk menjamin dirinya.Selain itu kata dia, kedepan keempat tersangka tersebut akan dikenakan wajib lapor setiap minggunya.
“Jika nanti dalam fakta persidangan ada ditemukan dan diungkap oleh para tersangka tersebut sesuai apa yang diperintahkan majelis hakim, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan tindak lanjut dan kami untuk jadikan tersangka baru lagi,’’tegasnya.
Henri Nainggolan SH, MH menambahkan, keempat akan dikenakan pasal 2 pasal 3 junto pasal 55, namun ditambah lagi junto 56 untuk rekanan direktur PT Karya lestari Raya Samsul Alam sesuai undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah pasal dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
‘’Saya meminta kepada sejumlah rekan –rekan pers kita sangat bersyukur perkara korupsi satu demi satu yang selama ini banyak tersumbat, sekaran sudah berjalan semua dan kedepan makin berkurang,’’jelasnya.
Pantauan Kabar Selebes.com di Mapolres Tolitoli dan Kejari setempat, keempat tersangka dibawa menuju ke Kejari Tolitoli sekira pukul 15.00 wita, yang dikawal langsung oleh Kanit Tipikor Polres Tolitoli Ipda Rizal dengan membawa barang bukti kendaraan dan sejumlah dokumen yang sebelumnya disita oleh penyidik Tipikor Polres Tolitoli. Selain itu dua pengacara Direktur PT Karya Lestari Raya, Samsul Alam, yang langsung datang dari Makasar Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, penyidik Kejari Tolitoli menerima berkas tahap satu kasus Gerakan Nasional (Gernas) Kakao enteris sambung samping tahun 2013, dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tolitoli, setelah kasus tersebut terkatung-katung selama tiga tahun lamanya.
Modus para tersangka ini, menyusun secara bersama-sama dan menaikkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) diatas harga pasar dengan pengkondisian pemenang lelang atau lebih dikenal dengan mark up berdasrkan hasil temuan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah. (dikutip di kabarselebes.com).***