PT.ANA Diduga Serobot Tanah Warga Molino

Foto forum komunikasi masyarakat petani Desa Molino saat konfrensi pers di AJI Palu. foto Ist AJI/deadline-news.com

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng- Salah satu perusahaan dibidang perkeunan Kelapa Sawit di Kabupaten Morowali Utara (Morut) diduga serobota tanah rakyat. Hal itu terungkap dalam Jumpa pers yang digelar Forum Komunitas Pemuda Molino bersatu di Sekretariat AJI Palu, Kamis (28/9-2017).

 

Adalah PT.Agro Nusa Abadi (ANA) perusahaan perkebunan kepala Sawit di Morut yang diduga menyerobot tanah warga itu. Ketua Forum Komunikasi Pemuda Molino Bersatu, Moh. Arsyad dalam jumpa per situ mengatakan merekan telah melaporkan persoalan itu kepada Ombudsman Sulteng, pada Kamis (28/9-2017), dan pihak Ombudsman berjanji untuk segera menindaklanjuti ke Morowali Utara.

 

Kemudian pada 15 Mei 2017 lalu, mereka telah melaksanakan aksi unjuk rasa dan bertemu dengan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Sulteng, mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) PT ANA, dan jawaban pihak BPN bahwa perusahaan itu belum memiliki HGU dan tidak akan menerbitkan HGU jika proses sengketa lahan di masyarakat belum selesai.

 

Menurut Arsyad pihaknya juga menuntut dan mendesak Polda Sulteng untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT Agro Nusa Abadi terkait tindakan perusahaan itu yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat di desa molino.

 

Bukan itu saja, tapi mereka juga meminta kepada gubernur propinsi Sulawesi Tengah Gubernur Longki Djanggola untuk menghentikan aktifitas perkebunan PT Agro Nusa Abadi. Karena sampai dengan saat ini PT Agro Nusa Abadi belum mengantongi Hak Guna Usaha.

Muchtar B, salah seorang petani yang memiliki sertifikat mengatakan, sekitar 500 orang masyarakat di Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara atau sekitar 996 hektar lahan masyarakat yang telah memiliki sertifikat yang diserahkan pemerintah melalui program transmigrasi tahun 1992, “dirampas” PT ANA.

Menurut Arsyat, kronologis dugaan perampasan lahan milik warga yakni, Desa molino kecamatan Petasia Timur kabupaten Morowali Utara, adalah salah satu desa yang dibuat berdasarkan program Transmigrasi di sulteng dimana pada saat itu masih kabupaten Poso. Transmigrasi ini terdiri dari 250 kepala keluarga.

 

Pada awalnya mereka ditempatkan untuk mewujudkan program pemerintah terkait transmigrasi pada tahun 1988-1989 dan di terbitkan sertipikat lahan transmigrasi pada tahun 1992 dan di bagikan ke masyarakat.

Dalam perjalananya di tahun 2006 perusahan perkebunan sawit PT ANA, salah satu anak perusahaan dari astra grup, masuk dan mengantongi (IUP) Izin Usaha perkebunan. dalam prakteknya perkebunan ini sudah bermasalah sejak dia membuka lahan perkebunan di atas tanah milik warga desa molino yang bersertifikat. Sehingga mendapatkan perlawanan dari petani setempat.

Akhir tahun 2006 bulan Desember awal, masuknya PT. ANA di desa molinno, masyarakat tidak tahu menahu aktifitas PT. ANA di desa molino, izin yang didapatkan oleh PT ANA pada awal masuknya perusahaan yang dikeluarkan oleh bupati Morowali bapak Datlin Tamalagi yang pada saat itu menggantikan Andi Muhamad yang terjebak masalah hukum.

PT ANA mendapatkan izin seluas 14.000 Ha secara menyeluru sebelum terjadi pemekaran di kabupaten morowali. Pekerjan yang dilakukan PT. ANA pada akhir desember 2006 dan pada saat itu juga melakukan sosialisasi yang dilakukan di balai desa, Terjadi penolakan oleh masyarakat Molino.

Pada tahun 2007 di bulan Januari, PT.ANA malakukan aktifitas perkebunan di desa molino dengan alasan sudah memegang Surat keputusan bupati morowali pada tanggal 8 Desember 2006 dengan nomor surat 188.45/0760/umum/2006 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan usaha perkebunan sawit PT. ANA di kecamatan Petasia Timur.

 

Dengan mengantongi izin tersebut,PT ANA pun mulai melakukan aktifitas perkebunan tanpa menghiraukan penolakan-penolakan yang dilakukan oleh masyarakat sampai dengan saat ini. Pada tanggal 16 november 2007 nomor 520/199/XI/2007/DIPERTA perihal kewajiban studi AMDAL dan kemitraan petani dan koperasi tetapi PT. ANA juga tidak mengindahkan surat tersebut. Sehingga pada tanggal 4 Februari 2008 terbit surat bupati yang di tujukan ke direktur PT. ANA di Jakarta dengan nomor surat 520/0159/DIPERTA/II/2008 perihal penegasan kewajiban studi AMDAL dan perjanjian kemitraan dan juga surat tersebut merupakan peringatan pertama, dan ntuk menghindari keresahan masyarakat dan resiko kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

 

Dengan terbitnya surat tersebut sehingga PT ANA melakukan studi AMDAL tetapi tidak melakukan pembahasan perjanjian kemitraan tetapi tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah morowali untuk mendesak PT ANA untuk melakukan perjanjian kemitraan tersebut.

 

Pada tahun 2010 masyarakat mulai secara masif melakukan penolakan, tetapi tidak ada tanggapan dan sikap tegas dari pemerintah daerah morowali. Pada tahun 2011 PT ANA mulai melakukan pembuatan pabrik pengolahan kelapa sawit sampai dengan di operasikan di bulan maret 2012.

 

Pada bulan september 2012 masyarakat pun mulai resah dan melakukan aksi demonstrasi menuntut kewajiban kompensasi PT.ANA, sehingga pihak pemerintah daerah Morowali melakukan rapat penyelesaian aspirasi masyarakat pada hari Sabtu 29 september 2012 di ruang meeting PT.ANA yang tidak menghasilkan kesepakatan tetapi menjadi satu ultimatum kepada PT.ANA bahwa apabila sampai dengan tanggal 10 Oktober 2012 tidak ada kesepakatan, maka PT. ANA akan menutup seluruh aktifitasnya di wilayah desa Molino dan sampai dengan tanggal tersebut tidak ada kesepakatan yang terjadi. Sehingga pada tanggal 16 oktober 2012 di ruang rapat kantor bupati Morowali yang dihadiri oleh pemerintah daerah Morowali, pemerintah desa Molino, management PT. ANA, dan perwakilan masyarakat desa Molino yang menghasilkan beberapa kesepakatan terkait kompensasi.

 

Terkait hasil daripada kesepakatan tersebut, PT. ANA dapat mengeluarkan dana kompensasi sebesar 5% yang dihasilkan dari produksi kelapa sawit dimana pembagiannya adalah sebagai berikut, 45% untuk investasi, 45% untuk operasional dan tersisa 10% yang kemudian di bagi dua lagi masing-masing 5% untuk perusahaaan dan masyarakat sehingga masyarakat dan pemerintah desa Molino menolak hal tersebut dan tidak ada lagi tindakan dari pemerintah daerah Morowali untuk mendesak PT.ANA agar menjalankan kewajibannya berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat. Sehingga masyarakat pun terdiam.

 

Pada awal Juni 2013 masyarakat meminta ke pemda Morowali agar mendesak PT. ANA untuk menjalankan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, sehingga pada tanggal 5 Juni 2013 pemda Morowali melayangkan surat ke PT. ANA terkait pembayaran kompensasi nomor 045.2/075/Adpum/VI/2013, tetapi PT. ANA tidak mengindahkan surat tersebut. Sehingga pemda Morowali melayangkan lagi surat ke PT. ANA perihal penghentian sementara kegiatan operasional kebun dan pabrik pada tanggal 7 Juni 2013 dengan nomor 880/078/ADPUM/VI/2013.

 

Berdasarkan surat tersebut,dengan desakan masyarakat sehingga PT ANA terpaksa menghentikan kegiatan produksinya dan siap menjalankan kesepakatan yang telah di sepakati sebelumnya kemudian pada tanggal 8 juni 2013,pemda morowali melayangkan surat ke pt ana perihal melakukan kembali kegiatan produksi. Setelah daripada kesepakatan tersebut, kemudian PT ANA dan masyarakat melakukan pembahasan kesepakatan terkait pembayaran kompensasi yang begitu panjang proses mendapatkan kesepakatan tersebut dan pada tanggal 19 september 2013, pemda pun mengeluarkan surat keputusan bupati morowali nomor 188.45/SK 184/ADPUM/IX/2013 tentang penetapan nama-nama calon petani calon lahan plasma perkebunan kelapa sawit PT ANA desa molino sehingga PT ANA pun melakukan pembayaran kompensasi sebesar kurang lebih 1,4 milyar yang di bagikan ke nama-nama yang tertera di dalam SK BUPATI MOROWALI tersebut sehingga keresahan pun teredam dan situasi perkebunan kembali normal.

 

Pada bulan Februari 2017, pemerintah desa bersama BPD Molino dan masyarakat berinisiatif membuat tim penyelesaian lahan desa Molino dan kemudian bersurat ke bupati Morowali Utara, terkait inisiatif tersebut dan pemda Morut pun mengeluarkan surat kepada tim pada tanggal 20 Maret 2017 dengan nomor 550/0202/Dishubperkin/III/2017 tentang penyelesaian masalah oleh tim desa Molino.

 

Berdasarkan surat tersebut,tim desa molino pun mulai melakukan verifikasi dan validasi lahan desa molino. Pada bulan agustus 2017,timbul konflik internal di dalam tim desa tersebut sehingga dari awalnya keanggotaan tim berjumlah 23 orang tersisa 7 orang saja yang masih tergabung di dalam tim desa tersebut.

 

Bersamaan dengan hal tersebut,masyarakat pun mulai resah dan mendesak pemerintah desa untuk mengambil alih penyelesaian lahan di desa molino sehingga pemerintah desa molino dan masyarakat meminta ke pemerintah kabupaten Morut untuk melakukan penyelesaian masalah lahan masyarakat desa Molino dengan PT. ANA.

 

Tetapi pemerintah desa dan masyarakat tidak dapat menemui bupati Morut kerena katanya lagi dinas luar. Sehingga pemerintah desa dan masyarakat pun mendatangi wakil bupati dan menyampaikan aspirasi mereka. Kemudian wabup menyampaikan agar pemerintah desa melakukan musyawarah desa dan semua pihak yang berkepentingan termasuk PT. ANA dan wakil bupati siap menjadi pimpinan rapat.

 

Pada tanggal 20 Agustus 2017,terjadi musyawarah desa yang di hadiri unsur TRIPIKA, tetapi tidak dihadiri oleh pihak PT. ANA dan menghasilkan berita acara musyawarah desa yang isinya adalah lahan sertipikat transmigrasi dan lahan CPP berdasarkan SK BUPATI MOROWALI untuk di selesaikan secara kompersi/bagi hasil.

 

Berdasarkan hasil musyawarah desa tersebut sehingga terbitlah surat keputusan bupati Morut nomor 188-45/KEP.B.MU/0206/VIII/2017 tentang penetapan nama-nama peserta petani plasma perkebunan kelapa sawit PT ANA desa Molino pada tanggal 24 agustus 2017.

 

Pada tanggal 28 Agustus 2017, pemerintah desa Molino melayangkan surat ke PT ANA agar menjadwalkan pertemuan pada tanggal 30 Agustus 2017 terkait pembahasan pola kemitraan berdasarkan SK BUPATI Morut tahun 2017,tetapi sampai dengan tanggal tersebut, lagi-lagi PT ANA tidak memberikan jawaban ke pemerintah desa Molino.

 

Pada tanggal 30 Agustus 2017, pemerintah desa dengan dikawal oleh masyarakat mendatangi PT. ANA untuk melakukan pembahasan kemitraan tetapi setelah tiba di PT.ANA, dari pihak management PT. ANA melalui bapak Dodi Adisatya selaku CDO perusahaan menyampaikan bahwa landasan pembahasan kemitraan(SK BUPATI MOROWALI UTARA tahun 2017) tersebut tidak sah dengan alasan bahwa SK tersebut di tandatangani oleh Wakil bupati Morut dimana bupati Morut tidak pernah mendelegasikan ke wakil bupati untuk membuat SK tersebut.

 

Setelah itu,kemudian masyarakat pun melakukan pemalangan lahan desa Molino pada hari Ssenin tanggal 4 september 2017 dan dari pihak kepolisian meminta untuk dilakukan pembukaan palang masyarakat tetapi masyarakat tetap bertahan melakukan pemalangan, sehingga terjadi kesepakatan dimana pihak kepolisian dalam hal ini bapak kapolsek petasia siap menjadi penjamin bahwa PT. ANA tidak akan melakukan aktifitas perkebunan di atas lahan masyarakat desa Molino sampai dengan adanya titik terang penyelesain lahan tersebut dan akan memediasi permasalahan lahan di desa Molino.

Pada hari jum’at tanggal 8 September 2017 dengan di mediasi oleh TRIPIKA kecematan petasia yang di hadiri oleh pihak PT. ANA dan perwakilan masyarakat tidak menemui kesepakatan, sehingga pihak TRIPIKA meminta waktu untuk mengkomunikasikan ke bupati Morut.

 

Berdasarkan informasi dari bapak kapolsek petasia, pada hari Senin 11 September 2017 TRIPIKA berhasil menemui bupati Morut dan menghasilkan keputusan oleh bupati Morut membentuk tim khusus penyelesaian lahan desa Molino yang di ketuai oleh asisten II pemda Morut dimana sampai dengan hari ini tidak ada langkah kongkret dari tim khusus tersebut terkait penyelesaian lahan di desa Molino.

 

Sampai berita ini naik tayang CDO PT.ANA Dodi Adisatya yang dikonfirmasi via pesan singkat dan chan di whatsappnya tidak diperoleh jawabannya. ****

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top