“Sopir” Sekretaris DPD Partai Golkar Malut Pukul Jurnalis Harian Malut Pos

Maul (deadline-news.com)-Ternate-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras tindakan pemukulan yang dilakukan oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkot Ternate, Maluku Utara bernama Rio Badilla.

Rio Badilla juga merupakan sopir sementara Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku Utara, Arifin Djafar.

Rio Badilla memukul jurnalis surat kabar harian Malut Post Fadli Kayoa, di depan Kantor DPD Partai Golkar Maluku Utara, Senin (22/4-2024) sekitar pukul 17.30 WIT.

Fadli mengalami pemukulan dengan tangan kosong oleh pelaku yang sebelumnya sempat menghalangi dan melarangnya melakukan wawancara langsung terhadap Arifin Djafar yang kala itu berada di dalam kantor.

Tindakan kekerasan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik, dan juga mengancam kebebasan pers di Maluku Utara. Demikin rilis AJI ternate yang di bagi digroup AJI kota Palu.

Kronologis kejadian berawal saat Fadli yang dalam perjalanan pulang melewati jalan depan Kantor DPD Partai Golkar Maluku Utara melihat mobil Arifin Djafar terparkir di depan kantor tersebut. Karena Arifin adalah narasumber yang ingin Fadli wawancarai kaitan dengan berita desk politik membuatnya memilih singgah di kantor Golkar guna melakukan konfirmasi.

Alhasil begitu singgah, belum juga menemui Arifin Djafar, Fadli yang memperkenalkan diri sebagai jurnalis Malut Post kepada pelaku dan menyampaikan maksud dan tujuannya ingin bertemu dan mewawancarai Arifin Djafar malah disambut dengan jawaban bernada kasar.

“Ini sudah sore saya mau pulang, kita (saya) kalau mau pulang begini jang (jangan) halangi jang ngana (kamu) dapa pukul,” ucap Rio yang ditirukan Fadli.

Meskipun dijawab dengan nada kasar, Fadli masih berupaya menanggapinya dengan baik-baik dan menyebutkan dirinya hanya meminta waktu sekitar 10 menit saja untuk mewawancarai Arifin, alasannya Arifin sangat sulit jika dikonfrimasi via seluler.

Bukannya memberikan respon yang baik, Rio malah kembali melontarkan perkataan kasar bernada ancaman kepada Fadli.

“Pokoknya tidak ada yang wawancara, saya mau pulang, jang ngana dapa pukul, tanya ngana pe (punya) senior kita karakter bagaimana,” cetus Rio.

Dengan nada keras, Rio menyebutkan bahwa sebelumnya ada sejumlah jurnalis telah mewawancarai Arifin yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Ternate saat berada di Kantor DPRD Kota Ternate. Untuk itu Rio mengarahkan agar Fadli meminta saja rekaman hasil wawancara dari sejumlah wartawan tersebut.

Namun Fadli menyanggah bahwa dirinya tidak bisa meminta rekaman hasil wawancara dari jurnalis lain karena isu yang ingin dia wawancarai ke Arifin berbeda. Fadli pun kembali meminta waktu agar bisa mewawancarai Arifin tapi Rio kembali mengancam akan memukulnya.

Fadli terpaksa tidak lagi beradu mulut dan memilih menunggu Arifin di depan kantor Golkar.

Melihat Fadli yang masih menunggu Rio pun kembali menyuruh Fadli pulang saja sambil mengancam agar Fadli jangan coba-coba wawancara jika tidak ingin dipukul.

“Ngana pinda situ jang di situ, sadiki pak (Arifin) kaluar jang coba-coba ngana wawancara ngana dapa pukul,” kata Rio.

Karena merasa terancam dan terintimidasi berulang kali, Fadli kemudian mengeluarkan handphonenya dengan maksud untuk memotret pelaku.

Merasa dirinya telah dipotret oleh Fadli, pelaku seketika emosi dan mendekati Fadli lantas mendorongnya dan melayangkan pukulan tepat di belakang leher.

Karena merasa kesakitan dan terintimidasi secara fisik, Fadli langsung menyampaikan bahwa perbuatan pelaku sudah salah karena telah menghalangi tugasnya sebagai jurnalis dalam melaksanakan peliputan.

Pelaku malah makin marah mendengar itu dan dengan nada kasar mengatakan dirinya harus memakai bahasa apalagi agar Fadli mau mendengarnya sambil kemudian mendorong Fadli dan kembali melayangkan pukulan yang beruntung saja dapat dihindari oleh Fadli.

Fadli lalu berinisiatif menelepon Ketua AJI Ternate Ikram Salim untuk mengadukan tindakan kekerasan yang dialaminya dan diterima Ikram yang kemudian dalam percakapannya Fadli menceritakan peristiwa pemukulan yang dia alami.

Dalam keadaan sedang menelepon, Fadli dihampiri pelaku yang mengambil handphone milik Fadli kemudian mendesak Fadli menghapus foto dirinya yang dipotret Fadli.

Setelah itu Fadli pun diusir pelaku dengan nada mengancam kalau tidak segera pergi akan kembali dipukul.

Atas tindakan tersebut AJI Ternate telah melaporkan pelaku ke Polres Ternate. Selain itu AJI Ternate bersama LBH Marimoi, YLPAI Maluku Utara, dan LBH GP Anshor Kota Ternate juga menyatakan sikap, di antaranya:

1. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

2. Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

3. Tindakan pemukulan terhadap jurnalis menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku Utara.

4. Mendesak kepada Wali Kota Ternate agar memproses disiplin sesuai ketentuan aturan yang berlaku terhadap pelaku pemukulan karena merupakan PTT Pemkot Ternate.

5. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top