Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) telah menetapkan seorang lagi tersangka dari 3 tersangka (TSK) dan 2 sudah ditahan atas dugaan korupsi proyek pengadaan lahan fiktif di Pemda Kabupaten Parigi Moutong.
Adalah ZFatau ZA yang ditetapkan TSK dari 3 TSK dan sudah 2 ditahan atas dugaan korupsi proyek pengadaan lahan fiktif di Pemda Kabupaten Parimo itu.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat,SH yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya Kamis malam (15/7-2021), membenarkan bahwa ZF atau ZA salah seorang TSK dari 3 TSK atas dugaan korupsi proyek pengadaan lahan fiktif di Pemda Parimo.
“Blm dieksekusi kanda, blm ada putusannya, yg bersangkutan mmg belum menghadiri panggilan, kami nd mau terlalu ekspose setiap upaya penyidik baik itu pemanggilan maupun pemeriksaan, kami khawatir ada upaya2 mempersulit penyidikan seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,”tulis Reza.
Disinggung dugaan adanya jaminan dari oknum pejabat di Pemda Parimo sehingga FZ atau FA belum ditahan bersama 2 orang tsk yang sudah ditahan, Reza menepisnya.
“Sy pastikan info tersebut tidak benar kanda, 1 tsk yg lain selama memenuhi persyaratan (sehat, tidak covid) pasti akan diperlakukan sama dgn tsk lainnya 🙏,”ujar Reza.
Menurut Reza Kapan akan dilakukan penahanan itu tergantung penyidik, bisa saja berkasnya masih belum lengkap sehingga dikhawatirkan klo langsung ditahan akan habis waktu penahanan sementara berkas belum siap.
“Tapi sy bisa pastikan kami akan bersikap profesional 🙏,”tutur Reza lagi.
Zf atau ZA yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya apakah sudah mendapat surat panggilan dari penyidik Kejati, sampai berita ini naik tayang belum memberikan respon. ***