Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Wali kota Palu, Drs. Hidayat, M.Si memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan penyebaran Covid-19 bersama sejumlah pihak pada Minggu (29/3-2020) di halaman Parkir kantor Wali kota Palu.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Palu Drs Hidayat, M.Si menginginkan agar Identitas Warga Positif Covid-19 ini, harus diumumkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah kota Palu.
“Identitas Warga Positif Covid-19 ini Janganlah di Sembunyikan, karena kalau identitas Warga ini ditutup – tutupi, maka akan sangat berbahaya terhadap kota Palu khususnya terkait penyebaran Penyakit covid-19 ini,” katanya.
Menurut Wali kota, dengan diketahuinya identitas Warga Positif itu maka akan menjadi suatu peringatan dan mawas diri terutama bagi orang orang yang pernah kotak dengan yang bersangkutan.
“Terutama bagi keluarganya serta orang orang yang pernah kontak dengannya, yang harus segera memeriksakan kesehatannya dengan kesadaran diri masing masing,ini juga berguna agar kita dapat melakukan penyemprotan di rumah warga positif agar virus itu tidak menyebar, Karena jumlah warga Positif pasti akan terus Bertambah jika identitas warga itu tidak diumumkan,” terangnya.
Lebih lanjut, Wali kota menambahkan guna memaksimalkan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 itu pihaknya akan melakukan penjagaan ketat diakses pintu masuk ke Kota Palu.
” Kita tidak mau jumlah Warga Positif Covid-19 ini terus meningkat, untuk itu cara yang kita lakukan yakni setiap warga yang tiba baik dari bandara, pelabuhan dan Udara semua harus melewati pemeriksaan, olehnya kita akan membuat posko pwmeriksaan kesehatan di sebanyak 6 lokasi tersebut,” ujarnya.
Menurut Wali kota bahwa untuk hal tersebut dirinya berharap kepada semua unsur terkait untuk segera melakukan persiapan untuk itu.
“Silahkan diajukan apa kebutuhan dari unsur masing masing, yang berjumlah sebanyak 6 posko yang terdiri dari 3 posko melalui Jalur darat yakni di Terminal Tipo, Terminal Mamboro dan Kantor Kecamatan Tawaeli, Sedangkan 2 posko jalur laut yakni Pelabuhan Pantoloan dan Taipa sedang 1 posko pada jalur udara yakni di bandara,” jelasnya.
Keinginan Wali Kota Palu Hidayat tersebut ternyata bisa dilaksanakan berdasar dari Surat Edaran Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pertanggal 26 maret 2020 yang telah dikonfirmasi oleh Ketua IDI Kota Palu, Bpk. dr. Husaema tentang hal itu.
“Iya bisa ini telah ada Surat Edaran dari PB IDI Pusat yang memperbolehkan Identitas warga positif Korona itu diumukan ke publik,” kata dr. Husaema yang juga selaku Kepala Dinas Kesehatan kota Palu.
Menurutnya bahwa dasar yang diambil dari edaran PB IDI ini yakni Corona Virus Desember 2019 atau (Covid-19) ini adalah sudah menjadi Wabah dan ini masuk dalam Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Dalam Surat edaran ini diperbolehkan membuka Identitas Warga Positif Corona namun identitas yang dimaksud yakni Nama, Umur dan Alamatnya Saja,”terangnya. ***