Walau Telah Luluh Lantak, Jembatan IV Dibayar Pakai APBD Rp,14 M

“Diduga ada aliran dana ke DPRD kota Rp, 2 M, terkait Pembayaran Jembatan Palu IV Rp.14 M”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Walau telah luluhlantak (Hancur-rusak parah), namun sempat-sempatnya pemerintah kota (Pemkot) bersama DPRD Palu menganggarkannya untuk membayar ke PT.Global Daya Manunggal (GDM), sebesar Rp,14 miliyar.

Baca juga ini : Pemkot Palu Telah Membayar Hutang Ke PT.GDM Rp, 14 Miliyar

PT.DGM adalah rekanan yang mengerjakan proyek jembatan IV Palu yang akrab disebut Jembatan Ponulele. Jembatan Palu IV itu, dikerjakan perencanaannya sejak pemerintahan walikota Palu almahrum H.Baso Lamakarate. Kemudian dilanjutkan oleh Suardin Suebo, hingga Rusdy Mastura.

Pada periode Rusdy Mastura Walikota Palu, jembatan itu telah selesai termasuk pembayaran pekerjaannya ke PT.GDM. Namun belakangan PT.GDM meminta penambahan biaya dengan alasan material ketika itu naik, sehingga anggaran yang dibayarakan Pemkot Palu ketika itu tidak sesuai lagi.

Olehnya manajemen PT.GDM menuntut ke ranah hukum. Karena Walikota Cudy ketika itu tidak rela APBDnya dibayarkan ke PT.GDM yang sesungguhnya sudah dilunasi sesuai kontrak.

Karena tidak terima, kebijakan Walikota Palu Rusdy Mastura ketika itu, pihak Manajemen PT.GDM memutuskan untuk menggugat melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), hingga ke Mahka Agung (MA).

Keputusan MA itulah menjadi dasar PT.GDM menagih piutangnya ke Pemkot Palu kurang lebih Rp,16 miliyar sudah termasuk bungannya. Dan nanti di 2019 ini, Pemkot membayarnya dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2019 ini.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng H.Sofyan Lemba, SH mengatakan pembayaran yang dilakukan Pemkot Palu dengan menggunakan APBD dapat dipidana.

Aparat penegak hukum harus menyelidiki pembayaran hutang pemkot Palu atas pembangunan Jembatan IV ke PT.GDM senilai Rp,14 miliyar. Karena ini patut diduga masuk ranah pidana.

Diduga sejumlah pihak mendapat bagian atas pembayaran dana segar sebesar Rp, 14 miliyar ke PT.GDM itu. Bahkan santer disebut-sebuta sejumlah oknum anggota DPRD Kota Palu diduga mendapatkan bagian dari pembayaran jembatan IV Palu ke PT.GDM sebesar Rp, 14 miliyar itu.

Diduga kurang lebih Rp,2 miliyar mengalir ke oknum anggota DPRD Kota Palu.

Ketua DPRD Kota Palu Drs.H.Ishak Cae, M.Si yang dikonfirmasi di kediamannya Rabu sore (10/4-2019), menegaskan tidak tahu menahu jika ada oknum anggota DPRD Kota Palu yang mendapatkan aliran dara sebesar Rp, 2 miliyar dari pembayaran jembatan Palu IV sebesar Rp,14 miliyar itu.

“Maaf dinda saya tidak tahu menahu kalau ada pemberian dan penerimaan dana dari manajemen PT.Global Daya Manungga sebesar Rp, 2 miliyar ke oknum anggota DPRD Kota Palu. Ini bahaya, karena yang menerima dan yang member bisa sama-sama kena sanksi pidana korupsi suap menyuap,”jelas politisi Partai Golkar itu.

Menurutnya jika dirinya yang dicurigai itu sangat naïf dan mengada-ada, tidak mungkinlah melakukan hal sebodoh itu (Menerima) fee atau tanda terima kasih dari seorang rekanan jembatan Palu IV. Karena kita sama-samau tahu itu adalah hal terlarang.

“Saya di DPRD kota ini, hanya menjalankan amanah. Karena secara financial saya juga masih banyak asset, baik empang maupun sawah. Jadi hal yang tidak mungkin saya lakukan mau menerima fee atau tanda terima kasih dari Manajemen PT.Global Daya Manunggal yang jumlahnya tidak sebanding dengan harga diri dan beban tanggungjawab menjalankan amanah rakyat kota Palu.

Kata Ishak Cae, soal pembayaran ke PT.Global Daya Manunggal sudah sesuai prosedur administrasi. Dimana sebelum di bahas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu yang liding sektornya komisi C, pihak Pemkot Palu yakni Walikota Palu Drs.Hidayat, M.Si bersama Forkompinda termasuk didalamnya ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan, Kapolres, Inspektorat dan pejabat kota lainnya sudah merapatkan dan membahasnya secara cermat.Sehingga tidak ada procedural yang dilanggar.

“Sebelum disahkan di DPRD kota Palu sudah dibahas duluan di Forkompinda Kota Palu. Dan ketua Pengadilan menyarankan untuk segera dibayarkan sesuai dengan putusan Mahkam Agung, karena kalau tidak dibayarkan makan timbul hutang bunga berbunga bagi Pemkot Palu. Sehingga Pemkot Palu mengusulkannya ke DPRD Kota untuk dianggarkan. Dan batasnya sejak putusan MA sampai 2019 ini harus segera dibayarkan kurang lebih Rp,14 miliyar,”jelas Ishak Cae.

Sementara itu H. Alimuddin Ali Bau Ketua Fraksi PKB Dekot Palu meminta ke pihak berwajib untuk memeriksa dugaan uang dari pembayaran jempatan IV Palu sebesar Rp,2 miliyar yang mengalir ke anggota DPRD Kota Palu.

“Selaku ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palu, saya minta pihak berwajib untuk memeriksa dugaan uang yang mengalir ke oknum anggota DPRD Palu dari pembayaran jembatan IV Palu yang jumlahnya mencapai Rp, 2 miliyar dari total pembayaran ke PT.Global Daya manunggal sebesar Rp,14 miliyar,”tandas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Kata Ishak Cae berdasarkan putusan BANI yang dikuatkan oleh putusan Mahkama Agung Pemkot Palu harus membayar dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pembayaran atas pekerjaan tambahan sebesar Rp, 1,750,000,000, belum termasuk PPN.

  2. Pembayaran atas penyesuaian harga (eskalasi) sebesar Rp, 12,000,000,000.

  3. Pembayaran atas kerugian pemohon berupa biaya operasional sebesar Rp,160,000,000

  4. Pembayaran atas biaya tambahanpekerjaan bertambahnya biaya overhead masa pemeliharaan sebesar Rp, 300,000,000. Sehingga totalnya yang dibayarkan Pemkot Palu ke PT.Global Daya Manunggal sebesar Rp,14,210,000,000.

Sementara itu sumber lain deadline-news.com menyebutkan bukan hanya ke DPRD Kota, tapi ke oknum pejabat pemkot Palu juga diduga mendapatkan bagian yang jumlahnya ratudsan juta rupiah, bahkan miliyaran rupiah. Diduga dari Rp,14 miliyar biaya pembayaran ke PT.Global Daya manunggal, hanya separuhnya yang diambil pihak manajemen. Tapi setengahnya lagi telah dibagi-bagi ke oknum pejabat pemkot Palu.

Sampai berita ini naik tayang, masih dilakakukan investigasi ke berbagai pejabat yang terindikasi menerima suap dari pembayaran jembatan IV Palu sebesar Rp, 14,210 miliyar pasca bencana 2018. Termasuk dilakukan kriscek ke ketua Pengadilan Negeri Palu, Kejaksaan dan Polres Palu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top