Walau Telah Divonis 4 Tahun, Zulfinachri Belum Ditahan

 

“Masih Upaya Banding”

 


Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Walau telah divonis 4 tahun penjara atas tindak pidana korupsi, Zulfinachri Ahmad belum ditahan (eksekusi).

Pasalnya adik kandung Zulfinachran yang menjabat Sekretaris Dearah Parigi Moutong itu masil melakukan upaya banding.

“Upaya hukum pak yang bersangkutan ..belum inkrach, masih Banding pak,”kata Kajari Parigi Moutong Fahrurozi menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id Selasa sore (31/5-2022) via chat di whatsappnya.

Sebelumnya telah diberitakan Zulfinachri Ahmad, bersama Rivani Makaramah dan Ahmad Rudianto masing-masing mantan pejabat di Pemda Parigi Moutong (Parimo) di Vonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Palu Kamis (8/4-2022).

Zulfinachri merupakan mantan Kabag Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi. Ia selaku pengarah Tim Pelaksana proyek pengadaan tanah.

Selain di vonis 4 tahun penjara, ia juga dibebankan membayar denda Rp, 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti Rp,100 juta, subsider 6 bulan penjara.

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni pidana penjara tiga tahun, membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti Rp, 1,7 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Zulfinachri, adalah terdakwa kasus dugaan korupsi proyeknpengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2015–2016.

Mereka merugikan keuangan negara Rp, 3,8 miliar. Kemudian Rivani Makaramah Kasubag Pertanahan selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) dan Ahmad Rudianto Staf Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Umum Setda Parimo selaku koordinator administrasi keuangan dan pertanahan tim pelaksana pengadaan tanah masing-masing divonis 4 tahun penjara, dan dibebankan membayar denda Rp,200 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Terhadap Rivani Makaramah membayar uang pengganti Rp,300 juta, dan Ahmad Rudianto Rp,334 juta, subsider masing-masing 6 bulan penjara.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat  (1)  ke–1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” vonis dibacakan masing-masing dalam berkas terpisah pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Chairil Anwar dan Ferry Marcus Justinus Sumlang, Bonifasius Nadya sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (7/4-2022), dikutip di media Alkhairaat.id.

Selain itu dalam amar putusan Chairil Anwar menetapkan barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 113 tetap terlampir dalam berkas perkara.

Dan barang bukti nomor urut 114 s/d 123 dirampas untuk negara dan uang tunai Rp1,5 miliar dan Rp, 500 juta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” urai Chairil Anwar turut dihadiri JPU Taufan Maulana dan masing-masing Penasihat hukum terdakwa Zulfinachri diwakili Harun.

Usai pembacaan putusan Chairil Anwar memberikan hak yang sama kepada para pihak untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding dan pikir-pikir tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Buhari, SH tim kuasa hukum ke tiga tervonis itu, menjawab konfirmasi deadline-news.com Jum’at (8/4-2022), membenarkan kliennya divonis 4 tahun.

Disinggung soal banding, Buhari mengatakan direncanakan untuk banding.

“Kami rencanakan banding,”tulis Buhari via chat di whatsappnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top