Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitolisulteng-Terbukti korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap, 23 aparatur sipil negara (ASN), terancam dipecat di pemda Kabupaten Tolitoli.
Pemecatan itu sesuai rapat tim kode etik aparatur sipil Negara (ASN) pada tanggal 27 Desember 2018 lalu. Rapat kode etik ASN itu, menyikapi SK Bersama 3 mentri yakni menteri dalam negeri (Mendagri), Menpan dan BKN No.182/6597/SJ/15 TAHUN 2018 ,NO.15D/KP/2018 tgl 13 september 2018 yang memberi tenggang waktu bagi ASN yang terlibat tindak pidana korupsi.
Adalah rapat tim kode etik Pemda Kabupaten Tolitoli memutuskan dan merekomendasikan untuk menghentikan 23 ASN yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun diketahui dari jumlah ASN yang akan diberhentikan dengan tidak hormat itu, masih ada sekitar 14 ASN yang mengajukan gugatan ke PTUN di Palu. Sementara yang lain dinilai sudah legowo dan siap menerima pemberhentiannya itu.
Sekertaris kabupaten Tolitoli Drs.Mukaddis Syamsuddin sebagai ketua tim dan pejabat berwenang yang memimpin rapat itu. Ia membenarkan rapat tim kode etik terhadap 23 ASN yang terlibat kasus korupsi dan telah berkekuatan hokum tetap.
“Benar rapat tim kode etik yang menyikapi surat keputusan 3 mentri itu, sudah kita lakukan dan hasilnya diputuskan untuk memberhentikan ke 23 orang ASN itu. Meskipun mereka ada yang melakukan gugatan ke PTUN silahkan dan itu hak mereka, namun keputusan yang didasari UU ASN No.5 tahun 2014 dan SKB 3 menteri itu, kita harus laksanakan, apalagi dalam SKB 3 menteri itu memberi batas waktu sampai dengan Desember 2018, “kata Drs.Mukaddis Syamsuddin.
Menurut sekab Tolitoli itu, soal gugatan ke PTUN itu bagian tersendiri yang mereka lakukan, namun keputusan yang kita ambil dalam tim itu harus dilaksanakan.
Namun sampai saat ini surat keputusan pemberhentian ke 23 ASN itu diperoleh informasi belum ditanda tangani Bupati Tolitoli. ***