Terduga Pencuri Sapi Dianiaya Dalam Tahanan di Polres Buol

 

 

Sulaeman Latantu (deadline-news.com)-Buol- Polda Sulteng, melalui KabidPropam Komisaris Besar Polisi AN. Rizkian Milyardin, S.I.K mempersilahkan kepada korban penganiayaan untuk dapat mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya dengan melaporkan kasus yang dialami secara pidana.

Dan dalam hal ini Bidpropam Polda Sulteng menjamin tidak akan ada intervensi ataupun tekanan terhadap korban terkait langkah-langkah hukum yang akan ditempuhnya.

Demikian surat Ditproapam polda Sulteng nomor : R/230/X/WAS.2.4/2022 tertangal 31 Oktober 2022. Yang ditujukan kepada Sdr. MUSTAMIN ABD. LATIP selaku korban.

Sebelumnya diberitakan oleh seluruh media cetak dan electronic, dan medsos lokal bahwa sebanyak 5 personel Polres Buol Sulawesi Tengah (Sulteng), telah dijatuhi hukuman disiplin terkait penganiayaan tahanan terduga pencuri sapi berinisial M yang terjadi 20 Maret 2022 lalu.

Penjatuhan hukuman disiplin terhadap 5 orang personel itu diputuskan melalui sidang disiplin yang dipimpin Waka Polres Buol Kompol Johnny Bolang, S.Sos.MH.

Serta didampingi Wakil Pimpinan Sidang AKP Sunaryo Toki’i, SH, Ipda Daryanto.

Termasuk Sekretaris Aipda James Jon, Penuntut Bripka Hamzah Batjali, Brigpol Moh Ali, dan pendamping Iptu Razak Abdulah, Aipda Baso Heriyanto.

Sidang penjatuhan hukuman disiplin yang berlangsung di Pendopo Polres Buol Selasa 20 September 2022 lalu, juga melibatkan pengamanan Perssipropam.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/25/IX/2022/Sippropam/Res Buol tanggal 25 September 2022, ke 5 personil itu terbukti melakukan pelanggaran
Gar : Pasal 4 Huruf ( f ),Pasal 5 Huruf ( a ) ,dan Pasal 6 Huruf ( q ) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.

Kelima terduga pelaku tersebut adalah UA, AD, SA, RF dan SV. Dalam pelaksanaan sidang Sipropam Polres Buol menghadirkan LK.MI ( Saksi yang melaporkan kasus pencurian serta melihat langsung pada saat terduga pelanggar melakukan konfrontir dengan pelapor yang tidak mau mengakui perbuatannya, sehingga terjadi pemukulan.

Selanjut dalam surat Ditpropam Polda Sulteng yang ditanda tangani oleh Komisaris Besal Polisi AN. RIZKIAN MILYARDIN tersebut bahwa dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa kasus penganiayaan yang dilalukan oleh personil Sat Reskrim Polres Buol terhadap pelapor sdr. MUSTAMIN ABD. LATIF alias MAMING pada saat penangkapan benar terjadi.

Dan selanjutnya dikatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari Sippropam Polres Buol dapat dijelaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut telah dilakukan Proses Hukum secara disiplin di Sippropam Polres Buol sesuai Laporan Polisi nomor : LP-A/25/IX/2022/Sippropam/Res Buol tanggal 15 September 2022 dan telah dilaksanakan sidang Disiplin kelima oknum Anggota Polri Penganiaya Tahanan yang terduga pelanggar sudah dijatuhi putusan sesuai nomor putusan yaitu berupa Teguran Tertulis dan Penahanan Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari.

Menyikapi surat Kabidpropam Polda tersebut, awak media menyabangi korban penganiayaan MUSTAMIN ABD. LATIP alias H. Maming, kamis 10 November 2022 di Lapas Leok.

H. Maming yang didampingi oleh H. Moh. Samsul A. Umar alias H.Tul selaku kuasa mewakili kepentingan hukum korban menuturkan bahwa “kami akan tetap memperjuangkan keadilan hukum, kasus ini akan tetap kami laporkan secara pidana di Polda Sulteng.”

“Dan saya selaku korban dan hingga saat ini masih berstatus narapidana lapas leok, yang tidak mungkin bisa melaporkan kasus ini secara langsung di Polda Sulteng sebagaimana amanat surat Dippropam sulteng saya terima, maka hal ini saya selaku korban telah menguasakan hak hukum saya kepada pak H. Tul untuk mewakili saya secara hukum untuk melaporkan kasus yang saya alami ke Tipidum Polda Palu,”jelasnya.

Senada H. Moh. Samsul A. Umar alias H. Tul selaku pihak penerima kuasa mewakili korban menuturkan bahwa dirinya siap membantu untuk mewakili kepentingan hukum korban atas nama H. Maming.

“Dan oleh karena untuk kepentingan tersebut, saya selaku kuasa mewakili korban akan siap untuk berbicara dihadapan Kepolisian, serta pejabat-pejabat di instansi lainnya,”tegasnya.

Juga akan mengajukan surat-surat dan permohonan-permohonan, membuat persetujuan-persetujuan atas persetujuan pemberi kuasa.

“Yang pada pokoknya saya selaku penerima kuasa mewakili korban akan melakukan segala perbuatan/tindakan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan sesuai maksud dan untuk kepentingan hukum korban,”tuturnya.

Mengutip pernyataan mantan Menteri Menkumham Patrialis Akbar Terhadap kasus penganiayan tahanan yang seringkali dilakukan oleh para oknum anggota Polisi di dalam penjara merupakan perbuatan biadab dan tidak dibenarkan dalam aturan manapun.

“Hukum manapun tidak memperbolehkan penyiksaan ada di muka bumi ini,” tegas Menteri Patrialis sebelum meresmikan Pusat Hukum dan HAM di Palu, Sabtu (13/11) Kala itu.

Ia mengatakan, seseorang yang yang sudah berada di dalam penjara sudah mendapatkan hukumannya.

“Oleh sebab itu tidak perlu disiksa lagi, apalagi hingga meninggal dunia,” katanya.

Pernyataan Menteri Patrialis ini dilontarkan sehubungan adanya sejumlah tahanan yang meninggal dunia yang diduga akibat disiksa oleh petugas penjara.

Kasus terbaru adalah tewasnya Kasmir Timumun, tahanan di Polsek Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah pada akhir Agustus 2010.

Kematian Kasmir itu diduga karena disiksa oleh oknum anggota Polsek Biau. Kematian Kasmir itu akhirnya menyulut bentrokan antara warga dan polisi hingga menimbulkan delapan warga sipil meninggal dunia.

“Jangan ada penyiksaan lagi karena sanksinya berat,”

Lebih lanjut H. Tul menjelaskan bahwa ia sangat-sangat kecewa dengan tindakan oknum-oknum anggota Polisi yang masih saja menganiaya para tahanan.

Saya secara pribadi sangat kecewa sebab tindakan penyiksaan dalam proses interogasi tidak pernah dibenarkan dalam situasi apapun.

Penyiksaan adalah pelanggaran hukum dan merupakan bentuk abuse of power, apalagi ini dilakukan kepada seorang tua yang sudah uzur, dimana rasa manusiawinya mereka …. ??? mestinya ada pendekatan perspektif, bukan nanti harus dengan menyiksa tahanan demi pengakuan.

Lebih jauh H. Tul menuturkan bahwa aturan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penahanan ada dalam KUHAP. Pasal 52 KUHAP yang menyatakan Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Lalu pada pasal 117 KUHAP menyatakan bahwa keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.

Oleh karena itu, berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Kabidpropam Polda Sulteng di Palu kepada pihak korban, H. Tul menegaskan akan tetap memperjuangkan keadilan hukum dalam kasus ini, tidak bisa hanya diselesaikan dengan proses hukum disiplin.

“Harus ada perlakuan sama dimuka hukum” tutup H. Tul saat bersama para awak media. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top