CV.Aspal Jaya Perkasa Diduga Rusak pagar Lahan Warga

 

Foto papan proyek CV. Aspal Jaya Perkasa. Foto dok Lukman/deadline-news.com

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-CV.Aspal Jaya Perkasa diduga merusak pagar lahan warga dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan berkala ruas jalan dan pemasangan drainase di komplek teluk Palu Permai Kelurahan Tondo Kecamatan mantikolore kota Palu Sulawesi Tengah.

Proyek pelebaran ruas jalan komplek BTN teluk Palu Permai dan pemasangan U Ditch itu menelan biaya Rp, 3, 337, 593, 200, yang bersumber dari DAK reguler dengan masa kerja 150 hari, terhitung sejak 14 Juli 2022 dan berakhir pada 14 Oktober 2022.

Proyek itu sudah lewat batas waktu pekerjaan.

Beberapa orang pekerja CV.Aspal Jaya Perkasa yang berada di lapangan yang dikonfirmasi, mengaku bahwa mereka bekerja dengan bos Jhony Pongki.

“Pekerjaan ini dikerjakan oleh bos Jhony Pongki, kami adalah karyawannya,” aku beberapa pekerja di jalan teluk Palu itu.

Proyek pemeliharaan jalan dan drainase di dua sisi ruas jalan komplek perumahan teluk palu permai itu, memanjang dari jalan Soekarno Hatta tembus ke jalan nasioan Marta Dinatha.

Adalah pagar lahan dan rumah  pengusaha terkemuka di Palu, Hantje Yohanes yang di rusak oleh pekerja CV.Aspal Jaya Perkasa milik Jhony Pongki itu.

Kuasa hukum Hantje Yohanes, Dr.Muslimin Mamulai,SH,MH, melalui Lukman Latif, SH kepada deadline-news.com akan melapor ke pihak yang berwajib atas pengrusakan pagar lahan kliennya itu.

Pagar yang terbuat dari cor beton, baja ringan dan seng multi roof itu terbongkar akibat galian alat berat (exacavator) untuk pemasangan U Ditch.

“Dalam waktu dekat inj, kami akan melaporkan pihak manajemen CV.Aspal Jaya Perkasa itu atas pengrusakan klien kami,”tegas Muslimin.

Kata Muslimin “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (pasal 406 KUHP).”

Sementara itu Jhony Pongki yang berkali-kali dikonfirmasi via telepone selulernya Sabtu malam (12/11-2022), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top