Tarif PBB “Guncang” Indonesia

Dua pekan terakhir di bulan Agustus 2025, gelombang protes atas kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) mulai dari 250 persen hingga 1000 persen terus mewarnai Indonesia.

Besarnya nilai PBB didasarkan pada NJOP tanah atau bangunan terkait dan NJOPTKP

Tarif pajak PBB ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebesarĀ 0,5%.

Dalam UU HKPD Pasal 41 menyebutkan bahwa maksimal tarif PBB-P2 sebesarĀ 0,5 persen. Namun secara terperincinya nilai tersebut bisa saja berubah sesuai ketetapan peraturan daerah.

Adapun rumus perhitungan pajak PBB di antaranya sebagai berikut: Perhitungan PBB : 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Melonjaknya tarif pajak ini bukan hanya keterlibatan eksekutif, tapi juga legislatif dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Bagaimana tidak usulan rencana peraturan daerah tentang menaikkan tarif PBB-P2 diusulkan oleh eksekutif, dibahas bersama legislatif (DPRD) dan juga diputuskan bersama, kemudian dibawa ke Mendagri untuk diverifikasi apakah bisa dilaksanakan atau tidak?

Kata kuncinya bahwa ada keterlibatan DPRD dan Mendagri atas usulan atau pemberlakuan Perda kenaikan tarif pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan 250-1000 persen di daerah.

Bukan hanya soal tarif PBB – P2 yang naik, tapi lebih awal harga beras melonjak tinggi dan mendapat protes masyarakat, namun dianggap “biasa” saja oleh pemerintah pusat melalui kementeri Pertanian (Kementan) yang dipimpin Andi Amran Sulaiman.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membidangi (Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kelautan), Mentan Amran di “Skak” oleh Titiek Soeharto.

Titiek yang merupakan ketua Komisi IV DPR RI, menilai kebijakan mentan menaikkan harga beras dengan mengambil contoh harga beras di Jepang, dinilai komisi IV DPR RI tidak relevan.

Alasan Mentan Amran menaikkan harga beras untuk membantu Petani. Alasan itu tidak diterima oleh ketua Komisi IV Titiek Soeharto karena Jepang dan Indonesia sangat jauh pendapatan perkapitannya. Atau PDB (Produk Domestik Bruto).

Kenaikan tarif PBB-P2 dan harga Beras memicu aksi-aksi unjuk rasa (Unras) di daerah-daerah, termasuk di depan gedung DPR RI yang puncaknya Senin 25 Agustus 2025.

Unras dimana – mana itu mengakibatkan ricuh, penangkapan sejumlah massa aksi oleh kepolisian. Bahkan ada yang mengalami luka-luka.

Awal pemicu kemarahan masyarakat dan Mahasiswa itu adalah naiknya tarif PBB-P2 dan Beras kemudia terakumulasi dengan persoalan-persoalan lain sehingga “mengguncang” Indonesia.

Ditambah lagi pernyataan-pernyataan oknum anggota DPR RI yang menganggap “bodoh” masyarakat. Kemudian kenaikan tunjangan anggota DPR RI Rp, 3 juta perhari disertai joget-jogetan saat pengumuman dinaikkan tunjangan anggota DPR RI tersebut oleh Presiden saat pidato Ke negaraan 15 Agustus 2025 di gedung MPR/DPR RI.

unras 25 Agustus 2025, masih uji coba kekuatan aparat dan gelombang massa. Olehnya sebaiknya pemerintah membatalkan semua kebijakan yang tidak berpihak ke rakyat, khususnya tarif PBB-P2 dan harga pangan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top