Safri: Anak Suku Wana Punya Hak Atas Tanah Ulayat
Stefi (deadline-news.com)-Palu- Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mengingatkan Bupati Morowali Utara untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat atas hak ulayat mereka.
Penghormatan hak ulayat tersebut penting untuk menjamin keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam yang menjadi bagian dari wilayah adat setempat.
Penegasan itu disampaikan legislator dari Dapil Morowali dan Morowali Utara ini, menyikapi protes dan penolakan masyarakat adat anak suku Wana Taa Barangas terhadap aktivitas PT. Cipta Agro Sakti (CAS) di Dusun Padangkalan, Desa Menyo’e, Kecamatan Mamosalato, Morowali Utara.
“Masyarakat adat anak Suku Wana Taa Barangas punya hak untuk mengelola dan memanfaatkan serta mengawasi tanah ulayat mereka. Hak ini diakui dan dilindungi oleh negara berdasarkan prinsip-prinsip hukum adat dan Undang-Undang Pokok Agraria,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (10/5-2025).
Menurut Safri, Bupati Morut seharusnya tidak mengabaikan atau mengorbankan kedaulatan masyarakat adat anak suku Wana Taa Barangas hanya demi kepentingan investasi.
Harusnya kata Safri, pemerintah daerah melakukan dialog dengan masyarakat adat setempat sebelum memberikan izin kepada PT. CAS untuk berinvestasi di Morut.
“Kedaulatan anak suku Wana Taa Barangas tidak hanya soal hak atas tanah dan sumber daya alamnya, namun ini tentang hak menentukan dan melestarikan budaya dan tradisi mereka. Mengabaikan bahkan mengorbankan kedaulatan anak suku Wana Taa Barangas sama saja dengan membunuh serta menghilangkan eksistensi dan keberadaan mereka selama berabad-abad,” bebernya.
Sekretaris Komisi III ini pun mempertanyakan motif Bupati Morowali Utara mengeluarkan izin investasi untuk PT. CAS.
Padahal Polda Sulteng tengah melakukan pengusutan terhadap aktivitas PT. CAS yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Morowali Utara tanpa izin lengkap serta melanggar regulasi yang berlaku di sektor perkebunan dan lingkungan.
“Aktivitas PT. CAS tengah di usut oleh Polda Sulteng perihal dugaan penyimpangan tata kelola perkebunan kelapa sawit oleh mereka. Dalam laporan tersebut, PT CAS dituding melakukan operasional dan penyerobotan lahan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Nah, kita pertanyakan motif Bupati Morut berikan izin, ada apa?” tanya Safri.
Untuk menghindari benturan antara masyarakat adat anak suku Wana Taa Barangas dan pihak perusahaan, Safri mendesak agar aktivitas PT. CAS dihentikan.
Dirinya mendorong Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria Sulteng (Satgas PKA Sulteng) untuk turun tangan menyelesaikan konflik agraria di Morut secara berkeadilan sehingga investasi tidak merampas hak-hak warga dan menggerus ekologi.
“Aktivitas PT. CAS harus dihentikan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami juga mendesak Satgas PKA Sulteng turun tangan menyelesaikan konflik agraria di Morut, agar mereka yang berinvestasi did aerah ini tidak merampas hak-hak warga khususnya masyarakat adat setempat,” desaknya.
Mantan aktivis PMII ini juga meminta Gubernur Sulteng untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Bupati Morowali Utara. Safri menyebut evaluasi tersebut bertujuan menilai kinerja bupati, efektivitas kebijakan dan dampak kebijakan terhadap masyarakat.
“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur berwenang melakukan evaluasi terhadap kinerja bupati dan wali kota. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan koordinasi gubernur terhadap pemerintahan di daerah. Evaluasi ini juga penting guna memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh bupati efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya. ***