Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayu-Puluhan Hektar tanah Negara di belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diduga habis dikapling oleh sejumlah oknum pejabat di daerah itu.
Hal itu ditegaskan sumber yang layak dipercaya menjawab deadline-news.com di Pasangkayu baru-baru ini. Adalah tanah bekas HGU PT.Tanjung Babia yang diduga telah dikusaia 12 orang pejabat dan mantan pejabat di Pasangkayu.
Menurut sumber itu 3,5 hektar diantaranya telah dihibahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu untuk lokasi pembangunan kantor, Masjid dan perumahan pegawai Kejari. Dan sisanya telah dibagi-bagi oleh oknum pejabat dan mantan pejabat, termasuk oknum mantan LSM.
Kajari Pasangkayu I.Rudy Pailang, SH, MH yang dikonfirmasi Jum’at siang (14/9-29018), membenarkan jika Kejari Pasangkayu mendapatkan tanah hibah seluas 3,5 hekatar untuk lokasi perkantoran dan segala fasilitasnya. Dan 29 meter bagian belakang masih diklem oleh oknum mantan LSM dan masyarakat.
Salah seorang staf badan pertanahan nasional (BPN) Pasangkayu mengaku bernama Romdan yang dikonfirmasi di kantornya Jum’at siang (14/9-2018), mengatakan tanah bekas HGU PT.Tanjung Babia itu sudah dikembalikan ke Negara. Artinya sudah dikusai oleh Negara, sehingga Pemerintah daerah Pasangkayu berhak menguasainya.
Sedangkan soal bagi- membagi tanah bekas HGU Tanjung Babia ke oknum para pejabat dan mantan pejabat Romdan tidak tahu menahu. Namun demikian, hal itu tidak boleh dibagi-bagi ke oknum pejabat.
“Maaf Bang saya tidak tahu soal tanah bekas HGU PT.Tanjung Babia dibagi-bagi ke pejabat atau mantan pejabat, silahkan tanya nanti ke kepala BPN,”ujar Romdan.***